Tangerang - Direktorat Jenderal Kekayaan Inteletual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencanangkan Tahun 2024 sebagai tahun tematik Indikasi Geografis (IG). salah satu programnya adalah percepatan pendaftaran IG.
Melalui percepatan pendaftaran IG ini, DJKI mendorong setiap daerah meningkatkan permohonan pendaftaran produk yang memiliki potensi IG. Agar produk yang memiliki kekhasan tertentu dan hanya terdapat di daerah tertentu ini mendapatkan pelindungan hukum serta meningkatkan nilai jual.
Salah satu percepatan pendaftaran IG yang dilakukan oleh DJKI adalah dengan mempercepat proses pemeriksaan administrasi dokumen deskripsi permohonan pendaftaran IG dan pemeriksaan substansi.
Mengawali tahun 2024 ini, DJKI bersama Tim Ahli Indikasi Geografis melakukan pemeriksaan substansi lapangan terhadap permohonan pendaftaran IG Rambutan Parakan Tangerang selama tiga hari pada tanggal 30 Januari - 1 Februari 2024 di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
Selama pemeriksaan substantif lapangan, Tim Ahli Indikasi Geografis yang terdiri dari Riyadil Jinan dan Gunawan didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Pelayanan Hukum dan Kepala Sub Bidang Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Banten; Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, A. Jatnika S; Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Febiani; Kepala UPTD Produksi Benih Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, Eman Sumarna; serta perwakilan dari asosiasi Rampak Asli Karang sebagai pemohon.
Sementara untuk pemeriksaannya dilakukan di empat lokasi kebun Rambutan Parakan yang terdapat di dua kecamatan yaitu Kecamatan Cisauk dan Kecamatan Legok.
Menurut Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahan Pangan, Febiani rambutan Parakan merupakan ikon flora Kabupaten Tangerang yang perlu mendapatkan pelindungan hukum atas reputasi, kualitas, dan karakteristik yang dimiliki buah tersebut.
“Upaya pelindungan IG merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan dan pelestarian Rambutan Parakan dari ancaman pembangunan,” ujar Ibu Febiani saat mendampingi Tim Ahli Indikasi Geografis di Kecamatan Cisauk, Kab. Tangerang, Selasa, 30 Januari 2024.
Rambutan Parakan Tangerang sendiri memiliki karakteristik berupa bentuk buah yang lonjong, warna kulit buah masak merah kehitaman dan mengkilat, panjang rambut 1-2 cm serta rasa buah yang manis. Tentu deskripsi karakteristik dan kualitas Rambutan Parakan Tangerang juga harus didukung dengan hasil pengujian laboratorium.
Di samping itu, Tim Ahli Indikasi Geografis Riyadil Jinan mengatakan untuk memberkuat data dukung terhadap permohonan pendaftaran IG rambutan Parakan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang dapat bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk mendapatkan fasilitasi riset dalam bidang kekayaan intelektual melalui pengujian laboratorium untuk sampel Rambutan Parakan Tangerang.
“Diharapkan hasil pengujian dapat melengkapi informasi yang dibutuhkan untuk mendukung pengajuan IG Rambutan Parakan Tangerang,” ucap Riyadil Jinan.
Setelah tiga hari dilakukan pemeriksaan lapangan, Tim Ahli Indikasi Geografis lainnya yaitu Gunawan menyampaikan bahwa secara substansi kondisi aktual di lapangan sesuai dengan apa yang tertuang dalam dokumen deskripsi.
“Hanya saja masih ada beberapa hal yang perlu ditambahkan dan diperbaiki,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Rampak Asli Karang beserta Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kab. Tangerang menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi kekurangan dokumen deskripsi tersebut.
Dengan kerja sama antara Rampak Asli Karang, pemerintah daerah serta instansi terkait, langkah-langkah menuju pelindungan IG Rambutan Parakan Tangerang diharapkan akan segera terwujud untuk dapat memberikan manfaat yang luas untuk masyarakat Kabupaten Tangerang.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis secara daring sebagai bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta penyesuaian terhadap kebijakan efisiensi anggaran nasional.
Kamis, 12 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, turut berpartisipasi aktif dalam forum internasional bertajuk Indonesia’s Success Stories yang diselenggarakan di Park Hyatt Jakarta pada Rabu, 11 Juni 2025. Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Motion Picture Association (MPA), Kementerian Kebudayaan, serta berbagai asosiasi film nasional dan internasional.
Rabu, 11 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025