Donggala – Tim Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis (IG) melakukan kunjungan lapangan ke Sentra Produksi Tenun Donggala dalam rangka Pemeriksaan Substantif atas Permohonan IG Tenun Donggala pada Rabu, 27 Maret 2024, di Kabupaten Donggala.
“Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara isi dokumen deskripsi dengan kondisi nyata di lapangan. Nantinya jika sudah terdaftar, Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) dapat mencegah serta melakukan tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan nama Tenun Donggala yang tidak sesuai standar produksi”, ucap Tim ahli IG Idris.
Dalam pelaksanaannya, Tim Pemeriksaan Substantif yang terdiri dari Tim Ahli IG dan perwakilan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengunjungi beberapa kelompok pengrajin tenun, galeri kelompok pengrajin Tenun Donggala serta lokasi pencelupan atau pewarnaan benang tenun yang merupakan anggota dari Asosiasi Tenun Donggala.
Tim Pemerikasaan Substantif diperlihatkan tahapan-tahapan dalam proses penggulungan dan pencelupan benang, perencanaan pola, pembidangan benang pada alat gedog tenun, serta proses penenunan pada alat tenun dengan gedogan maupun alat tenun bukan mesin.
Dari hasil pengamatan, Gunawan selaku salah satu Tim Ahli IG menyampaikan bahwa proses pewarnaan benang, baik yang menggunakan pewarna kimia maupun alami, dengan teknik pencelupan membutuhkan keahlian khusus yang menuntut kesabaran dan ketelitian dalam prosesnya.
Selain itu, Gunawan juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan yang dihadapi oleh komunitas pengrajin Tenun Donggala adalah minimnya pihak yang melakukan proses pewarnaan benang tersebut.
“Butuh dukungan antar sesama pengrajin dan pemerintah daerah dalam melakukan regenerasi pengrajin yang dapat melakukan pewarnaan benang sehingga keberlangsungan Tenun Donggala yang berkualitas dapat tetap terjaga,” tutur Gunawan.
Tim Pemeriksaan Substantif bersama tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Tengah juga melakukan pertemuan dengan Asosiasi Tenun Donggala dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Donggala di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah untuk melakukan evaluasi hasil pemeriksaan substantif di Kabupaten Donggala.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Andi Veny Anggreany menyampaikan rasa terima kasih kepada Tim Pemeriksaan Substantif atas kunjungannya serta dalam melakukan pemeriksaan lapangan dan rekomendasi perbaikan dokumen deskripsi permohonan pendaftaran IG Tenun Donggala.
Selain itu, pada kesempatan tersebut, Asosiasi Tenun Donggala dan Pemerintah Daerah juga menyampaikan akan segera melakukan perbaikan atas hasil rekomendasi berupa dokumen deskripsi dan Surat Keputusan serta Rekomendasi dari Bupati Donggala.
Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.
Rabu, 28 Mei 2025
Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.
Senin, 26 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.
Selasa, 6 Mei 2025
Senin, 16 Juni 2025
Senin, 16 Juni 2025
Jumat, 13 Juni 2025