Tiga Inventor Asal Kaltim Terima Sertifikat Paten

Samarinda – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menyerahkan tiga sertifikat paten kepada inventor asal Kalimantan Timur pada 27 Juni 2022 di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalimantan Timur.

Kegiatan penyerahan sertifikat paten ini berlangsung saat pembukaan Workshop Penyelesaian Substantif Paten, Pengelolaan Pasca Pendaftaran Paten dengan Perguruan Tinggi, Litbang dan Pelaku Usaha.

Dua sertifikat paten dengan judul invensi Proses Penentuan Kuat Gesek Erosif Tanah dengan Menggunakan Perangkat Konduit Erosi dan Metode Penentian Kuat Gesek Erosif Tanah dengan Menggunakan Perangkat Konduit Erosi dan Teknik Analisa Citra Kamera, diserahkan langsung kepada inventor Tommy Ekamitra Sutarto.

Sertifikat paten ketiga dengan judul invensi Proses Aktivasi Batubara Lignit untuk Menghasilkan Karbon Aktif Sebagai Absorben Gelombang Mikro diterima langsung oleh perwakilan inventor Marinda Rahim.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan mengakui bahwa angka permohonan paten di Kalimantan Timur masih sangat sedikit.



Jumlah permohonan paten dari Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2020 hingga 2021 menjadi yang paling unggul dibandingkan provinsi lain di pulau Kalimantan, akan tetapi masih jauh tertinggal jika dibandingkan dengan provinsi lain terutama di pulau Jawa.

Pada tahun 2020 terdapat 6 permohonan paten yang berasal dari Kalimantan Timur dan tahun 2021 meningkat menjadi 10 permohonan paten.

“Kami terus mengharap dukungan dari DJKI dengan semakin banyaknya kegiatan seperti ini Kaltim dan kami mendorong perguruan tinggi, litbang dan pelaku usaha terus meningkatkan riset-riset yang berorientasi paten,” tutur Sofyan.

Dalam penutupan sambutannya Sofyan menyampaikan komitmen untuk siap membantu para inventor apabila mengalami kesulitan dalam permohonan dan komersialiasi KI



“Kantor Wilayah selalu siap melayani konsultasi para inventor, karena kami ingin angka paten dari Kalimantan Timur lebih banyak dan semakin banyak inventor bisa mendapatkan manfaat ekonomi dari invensinya,’’ pungkas Sofyan.

Kegiatan workshop yang dihadiri oleh Sentra KI, LPPM dan para pelaku usaha di Kaltim ini akan berlangsung selama empat hari mulai tanggal 27 hingga 30 Juni 2022 dan membantu 21 pemohon penyelesaian substantif dan 16 pemohon drafting paten.


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya