Terus Tingkatkan Layanan Publik KI Berbasis Digital, DJKI Sasar Kota Seribu Sungai

Banjarmasin - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar kegiatan penguatan layanan kekayaan intelektual berbasis Teknologi Informasi (TI) bagi kantor wilayah, pemerintah daerah, perguruan tinggi di Galaxy Hotel Banjarmasin pada 20-23 April 2022.

Rangkaian kegiatan yang bertema tata kelola sistem pelayanan publik KI berbasis digital yang cepat, tepat dan terukur ini selaras dengan visi dan semangat DJKI untuk menjadi World Class IP Office serta untuk lebih meningkatkan pelayanan publik.


“Peningkatan kualitas pelayanan publik kami laksanakan dengan pemenuhan indikator sasaran strategis DJKI yakni meningkatkan layanan KI yang berkualitas dan mendukung penanganan penegakan dan kesadaran hukum KI dengan pemanfaatan teknologi informasi,” ujar Direktur Teknologi Informasi KI Dede Mia Yusanti dalam sambutannya 21 April 2022.

“Keinginan masyarakat akan layanan KI yang perlu dipenuhi saat ini salah satunya adalah kepastian. Kepastian yang dimaksud seperti prosedur pelindungan KI, tata laksana, dan hasil yang cepat dan mudah, sehingga teknologi informasi menjadi sangat penting di era 5.0 ini,” jelas Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Lilik Sujandi.

Selanjutnya dalam sambutannya Dede juga menjelaskan bahwa pengembangan layanan sistem teknologi informasi KI pada DJKI selalu dilakukan dengan upaya optimal.

“Kecepatan tergantung dari kualitas yang kami miliki. Dit. TIKI memberikan jaminan, kepastian dan pelindungan bagi masyarakat dan stakeholder KI dalam penyelenggaraan pelayanan publik permohonan KI secara terintegrasi dan berkesinambungan,” tambah Dede.

Dede berharap dengan kegiatan penguatan ini, para peserta mendapatkan wawasan dan bimbingan teknis layanan KI berbasis TI sehingga sasaran strategis peningkatan layanan berkualitas DJKI tercapai dengan maksimal.


Acara ini turut dihadiri oleh Walikota Banjarmasin H. Ibnu Sina sebagai wujud dukungan atas upaya bersama dalam meningkatkan ekonomi nasional melalui pelindungan kekayaan intelektual daerah. (AMO/AMH)



LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya