Tertib Administrasi, DJKI Gelar Pemusnahan Arsip Untuk Pertama Kalinya

Jakarta - Dalam rangka menjadikan kantor kekayaan intelektual (KI) yang tertib administrasi, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar kegiatan Pemusnahan Arsip di Aula DJKI lantai 8, Gedung DJKI Jakarta Selatan, Rabu, 16 Maret 2022.


Pemusnahan arsip ini merupakan kegiatan yang kali pertama dilakukan DJKI. Adapun arsip yang dimusnahkan adalah resi pos pengiriman dokumen KI Tahun 2012 sebanyak 25.552 berkas dan Surat Pengambilan Sertifikat Paten, Merek, dan Desain Industri serta Surat Pencatatan Ciptaan tahun 2012 sebanyak 5.382 berkas.


“Tujuan pemusnahan arsip antara lain untuk efisiensi dan efektivitas kerja, yang menjadi pertimbangan mendasar dalam pemusnahan arsip yaitu harus memperhatikan kepentingan pencipta arsip serta kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Sucipto selaku Sekretaris DJKI.


Sucipto beranggapan bahwa arsip merupakan rekaman kegiatan yang mempunyai manfaat sebagai bahan pengambilan kebijakan, bukti akuntabilitas kinerja, memori dan identitas serta bahan pertanggungjawaban. Oleh karena itu, arsip yang diciptakan harus dikelola, dipelihara dan diselamatkan agar arsip dapat dimanfaatkan seluas-luasnya untuk kepentingan publik dan kemaslahatan bangsa. 


“Dalam mengelola arsip, kita harus melaksanakan prinsip 5T dalam bahasa jawa yaitu Toto, Titi, Titis, Tatas, dan Tutug,” ungkapnya. 


Sucipto menjelaskan bahwa Toto merupakan perencanaan yang baik, di mana dalam melakukan pengelolaan arsip harus direncanakan dengan pendokumentasian yang baik. Titi merupakan ketelitian atas apa yang sudah direncanakan. 


Lanjutnya, Titis merupakan perencanaan yang dilaksanakan harus tepat sasaran. Tatas merupakan pelaksanaan kegiatan yang telah direncanakan harus diselesaikan dengan baik. Tutug merupakan kegiatan dilaksanakan paripurna secara menyeluruh, tidak ada hal yang tertinggal. 


“Saya juga berpesan agar arsiparis kita diwadahi serta rencanakan rapat koordinasi arsiparis se-Indonesia, acaranya dalam bentuk awarding  dengan memberikan penghargaan kepada arsiparis terbaik agar terus semangat dalam meningkatkan kinerjanya,” ujar Sucipto. 


Dalam pelaksanaanya, pemusnahan arsip dilaksanakan dengan efektif dengan prosedur yang benar. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang menyatakan bahwa setiap Lembaga Negara dan lembaga yang terkena kewajiban berdasarkan undang-undang ini dilarang melaksanakan pemusnahan arsip tanpa prosedur yang benar.


“Semoga kegiatan ini merupakan kegiatan pembuka pintu arsiparis DJKI untuk terus melaksanakan pemusnahan arsip di tahun-tahun selanjutnya mengingat walaupun saat ini semua arsip telah dilakukan secara digital namun arsip yang lama atau telah habis masa simpannya maka perlu dilaksanakan pemusnahan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Sucipto.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Webinar DJKI-MyIPO Bekali UMKM Pemahaman Mendalam Prosedur Pendaftaran Merek

Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.

Selasa, 24 Juni 2025

DJKI dan Kanwil Jatim Gelar Survei Kepuasan Masyarakat Layanan Kekayaan Intelektual

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum Jawa Timur melaksanakan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) atas pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) tahun 2025. Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari upaya DJKI dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang KI.

Selasa, 24 Juni 2025

Langkah-Langkah Mendapatkan Hak Eksklusif Merek

Pelindungan Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek merupakan sistem yang memberikan hak eksklusif kepada pemilik produk. Pelindungan ini juga membuka jalan menuju kesuksesan melalui inovasi yang timbul melalui ide serta dapat diaplikasikan dalam sebuah produk. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Tim Kerja Permohonan, Klasifikasi, Administrasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Erick Christian Fabrian Siagian.

Senin, 23 Juni 2025

Selengkapnya