Jakarta - Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Intellectual Property Corporation of Malaysia (MyIPO) menggelar Webinar Technology and Innovation Support Center (TISC) secara daring pada 24 Juni 2025. Mengusung tema 'Trademark Application and Examination Procedure', webinar ini bertujuan memperkuat pemahaman tentang sistem dan prosedur pendaftaran merek bagi anggota TISC serta pelaku UMKM di Indonesia dan Malaysia.
Hadir sebagai narasumber, Pemeriksa Merek Ahli Madya Yustina Linasari menekankan pentingnya pelindungan merek bagi keberlanjutan bisnis. Ia mengatakan bahwa merek bukan hanya sekadar nama atau logo, melainkan aset penting yang harus dilindungi.
“Dengan memahami prosedur pendaftaran merek, UMKM dapat memastikan produk dan jasanya memiliki identitas yang kuat dan terlindungi secara hukum, sehingga membuka jalan untuk bersaing di pasar yang lebih luas," ujar Yustina.
Senada dengan hal tersebut, Pemeriksa Merek Ahli Madya Nuraina Bandarsyah yang memberi pemaparan materi mengenai Protokol Madrid menjelaskan adanya pendaftaran merek internasional yang disediakan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengekspansi bisnisnya ke tingkat global.
"Sistem Protokol Madrid memberikan kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk mendaftarkan mereknya di banyak negara melalui DJKI tanpa harus melakukan pendaftaran satu per satu di setiap negara tujuan. Ini adalah langkah strategis untuk memperluas jangkauan secara efisien dan nyaman,” tuturnya.
Selain menghadirkan narasumber dari DJKI, webinar ini turut menghadirkan beberapa narasumber yaitu Indra Rathakrisnan dan Abdul Gafur Abdu Rahmat Julianto selaku perwakilan dari MyIPO. Indra dan Abdul Gafur turut memaparkan secara komprehensif mengenai sistem dan prosedur pendaftaran merek di Malaysia.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada para anggota TISC dalam hal pembekalan teknis dan mendalam mengenai prosedur pengajuan dan pemeriksaan merek di Indonesia dan Malaysia, yang akan mendukung tugas mereka dalam membina inovator dan pelaku usaha.
Sementara itu, kegiatan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan pemahaman tentang prosedur dan pentingnya pelindungan merek, membuka peluang ekspansi pasar lintas negara, serta mendorong pemanfaatan layanan TISC sebagai dukungan dalam pengembangan usaha dan inovasi.
Webinar ini menjadi bukti nyata komitmen DJKI dan MyIPO dalam mendukung ekosistem kekayaan intelektual yang berkelanjutan dan inklusif, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor UMKM.
Jakarta – Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia menolak permohonan banding Mitsubishi Chemical Corporation atas penolakan Permohonan Paten Nomor P00202007371 dengan judul invensi Film Poliester untuk Penahan Film Kering pada Sidang Terbuka untuk Umum pada Kamis, 13 Agustus 2026 di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Jakarta.
Kamis, 13 Agustus 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menghimpun masukan dari berbagai mitra strategis untuk memperkuat persiapan Focus Group Discussion (FGD) Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) 2026. Audiensi yang berlangsung di Gedung DJKI Rabu 12 Agustus 2026, secara khusus membahas penguatan valuasi dan lisensi paten sebagai bagian dari upaya mendorong komersialisasi kekayaan intelektual.
Rabu, 12 Agustus 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum mematangkan konsep pelaksanaan Forum Bisnis Paten Indonesia (FBPI) sebagai wadah untuk mempertemukan inventor, pemegang paten, industri, investor, dan pemerintah dalam mendorong pemanfaatan serta komersialisasi paten di Indonesia. Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat koordinasi FBPI yang digelar di Ruang Rapat Lantai 7 Direktorat Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang, Selasa 11 Agustus 2026.
Selasa, 11 Agustus 2026