Ternyata Alat Musik Tradisional Dapat Dipatenkan

Alat musik tradisional dapat dilindungi kekayaan intelektualnya melalui paten. Dengan catatan, selama alat musik tersebut memenuhi persyaratan untuk diberi paten.

Hal itu disampaikan Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Dede Mia Yusanti saat menjadi narasumber kegiatan Pra-kongres Musik Tradisi Nusantara yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi secara virtual pada Jum’at (27/8/2021).

Menurut Dede, apabila merujuk pada Pasal 4 dan 9 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten) maka alat musik dapat dilindungi melalui paten.

Tetapi, apakah alat musik tradisional juga dapat diberi paten, Dede menjelaskan bahwa untuk mendapatkan paten, ada tiga (3) persyaratan utama yang harus dipenuhi yaitu, Pertama, syaratnya harus baru. Kedua, memiliki langkah inventif. Ketiga, dapat diterapkan di dalam industri.

“Artinya, yang didaftarkan itu harus sesuatu yang belum ada sebelumnya, walaupun perbedaannya sedikit, tetapi dia harus berbeda dengan yang sudah ada,” kata Dede.

“Selain itu, alat tersebut harus punya kelebihan. Yang namanya paten itu mencoba untuk memecahkan permasalahan di bidang teknologi,” ujarnya menambahkan.

Dede mencontohkan, “Misal, perubahan yang kita buat dari alat musik tradisional itu jadi lebih bagus atau lebih baik, lebih nyaring suaranya.”

Jadi pelindungan paten alat musik tradisional bukan semata-mata alat musik tradisionalnya, akan tetapi harus ada modifikasi, dan memiliki perubahan dari yang sudah ada sebelumnya.

Diakhir paparan, Dede menyampaikan banyak permohonan paten yang didasarkan pada alat musik tradisional yang telah didaftarkan di DJKI yang menunjukkan bahwa alat musik tradisional berpotensi untuk dapat dikembangkan seiring dengan perkembangan teknologi.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya