Tenun Ikat Amarasi Kupang Satu Langkah Lebih Dekat Mendapatkan Status Indikasi Geografis

Kab. Kupang - Tenun Ikat Amarasi, warisan budaya leluhur masyarakat Kabupaten Kupang, semakin dekat untuk mendapatkan pengakuan dan pelindungan hukum secara nasional. Pemerintah Kabupaten Kupang, melalui Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Ikat Amarasi, tengah gencar mengupayakan pendaftaran Indikasi Geografis untuk produk tenun khas daerah ini.

Tenun Ikat Amarasi memiliki ciri khas yang unik, yaitu penggunaan teknik ikat atau futus dalam pembentukan motif. Motif-motifnya yang beragam, seperti Tukuf/Torif (berbentuk batang jagung) dan Tabor/Kep (titik-titik kecil), memiliki makna mendalam dan mencerminkan identitas masyarakat Amarasi. Proses pembuatan tenun ini melibatkan seluruh masyarakat, dari proses pemintalan benang hingga pewarnaan menggunakan bahan alami.

Oleh karena itu, Alexon Lumba selaku Penjabat Bupati Kabupaten Kupang menyatakan pendaftaran Indikasi Geografis ini bertujuan untuk melindungi tenun ikat Amarasi Kupang dari pemalsuan dan penyalahgunaan.

“Dengan adanya pelindungan hukum, diharapkan Tenun Ikat Amarasi Kupang dapat semakin dikenal dan memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ucap Alexon pada Jumat, 22 November 2024 di Kantor Penjabat Bupati Kabupaten Kupang,  Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Dia juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pendaftaran Indikasi Geografis ini. Upaya Ini merupakan salah satu wujud nyata dalam melestarikan budaya. Selain itu, pendaftaran ini juga menjadi bentuk apresiasi terhadap kearifan lokal.

Agustinus Pardede selaku Tim Ahli Indikasi Geografis yang melakukan pemeriksaan substantif di lapangan terhadap permohonan pendaftaran Tenun Ikat Amarasi Kupang menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kesesuaian Dokumen Deskripsi dengan kondisi yang ada di lapangan. 

"Permohonan pendaftaran harus dilengkapi dengan Dokumen Deskripsi Indikasi Geografis. Oleh karena itu, perlu diketahui bahwa dokumen deskripsi Indikasi Geografis ini nantinya akan menjadi dokumen negara yang penting untuk generasi penerus," ungkap Agus. 

Pada kesempatan yang sama, Mariana Molnar Gabor selaku Tim Ahli Indikasi Geografis, menekankan pentingnya penggunaan logo produk Indikasi Geografis dan logo Indikasi Geografis nasional setelah tenun ikat Amarasi resmi terdaftar.

"Logo ini merupakan identitas produk unggulan daerah. Fungsi penggunaan logo pada produk indikasi geografis untuk memberikan informasi kepada konsumen bahwa produk tersebut benar berasal dari kawasan yang kita sebut indikasi geografis," tegasnya.

Dengan adanya pelindungan hukum dan penggunaan logo, diharapkan Tenun Ikat Amarasi Kupang dapat semakin berkembang dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat daerah setempat. 



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya