Temui U.S. Chamber of Commerce, IACC dan Pharma, Indonesia Diskusikan Upaya untuk Keluar dari Priority Watch List

Washington DC - Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menemui Perwakilan U.S. Chamber of Commerce, Association: International AntiCounterfeiting Coalition (IACC) dan Pharma untuk mendapatkan rekomendasi terkait status Priority Watch List (PWL) di Washington DC, Amerika Serikat pada (5/11/2021).

Dalam kesempatan ini, Direktur Paten, 
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang, Dede Mia Yusanti menyatakan apresiasinya terhadap kerja sama yang terjalin selama ini terutama dalam bidang paten. 

Dede juga menyatakan bahwa saat ini pemerintah Indonesia tengah mengusahakan upaya-upaya yang dapat dilaksanakan untuk membuat Indonesia dapat keluar dari status PWL melalui rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan, salah satunya melalui revisi UU 13 tahun 2016 tentang Paten, terutama pada pasal 20, yang juga akan dimasukkan ke dalam Omnibus Law.

“Terima kasih kepada semuanya, setelah kita bekerja bersama, akhirnya untuk pertama kalinya pihak Pharma mengajukan untuk mengubah status Indonesia dari PWL ke WL, dimana Pharma melihat usaha kami dalam mengembangkan sistem paten di Indonesia, terutama akhirnya kami dapat menemukan solusi untuk semua pihak dengan melakukan revisi pada pasal 20 yang selama ini memberikan permasalahan,” jelas Dede.

Selain itu, Dede juga menjelaskan bahwa pada tahun ini Indonesia sampai pada tahapan sosialisasi kepada masyarakat baik secara online maupun offline dan langkah penegakan hukum akan mulai dilaksanakan pada tahun 2022.

Melalui pertemuan ini, Johnson Travis, Wakil Presiden Urusan Hubungan Legislatif IACC memberikan apresiasi terhadap langkah Indonesia membuat pertemuan dalam rangka menunjukkan komitmen yang kuat agar dapat keluar dari PWL.

“Terlepas dari rekomendasi yang kami buat dalam laporan tahun lalu. Kami memberikan komentar kepada lebih dari 36 negara yang berbeda dan Indonesia salah satu dari sangat sedikit negara yang mengambil kesempatan mencoba untuk terlibat dan melakukan dialog agar dapat membuat kemajuan pada isu yang kami angkat,” terang Travis.

Travis juga menjelaskan beberapa hal yang harus lebih diperhatikan oleh pemerintah Indonesia, salah satunya dengan lebih meningkatkan proses identifikasi oknum-oknum yang melakukan pelanggaran serta penegakkan hukum dalam bidang Kekayaan Intelektual (KI).

Selanjutnya, Daulat P. Silitonga, Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan KI mengharapkan adanya kerja sama lebih lanjut antara DJKI dengan U.S. Chamber of Commerce dan Pharma untuk dapat membantu Indonesia keluar dari status PWL serta menciptakan keamanan berinvestasi di Indonesia.

“Kami harap kedepannya Indonesia dapat menjalin kerja sama dengan U.S Chamber dan Pharma serta dapat memberikan lebih banyak rekomendasi tentang apa yang harus kami lakukan untuk dapat keluar dari status PWL, sehingga dapat membantu industri di Amerika dapat berinvestasi ke Indonesia yang telah mempunyai pelindungan yang baik terhadap KI,” jelas Daulat.

Menambahkan pernyataan tersebut, Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittupideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Moh. Samsu mengharapkan dengan adanya kerja sama dengan U.S Chamber tersebut dapat memudahkan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran KI.

“Kami harap dengan adanya kerja sama ini, kami tidak hanya dapat menggunakan Undang-Undang untuk secara aktif melakukan penindakan. Namun juga bisa memanfaatkan pemegang hak yang bekerja sama dengan U.S. Chamber dan yang lain,” ujar Samsu.

Dalam kesempatan ini pula, Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian sengketa menyatakan dengan tegas bahwa pihak DJKI menyatakan kesiapannya dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran KI dari perusahaan-perusahaan di Amerika.

”Hari ini saya bertemu dengan Sun Chang dan meminta data pelanggaran KI, saya harap Travis juga dapat memberikan data kasus-kasus pelanggaran KI tersebut, kami akan menginvestigasinya dan akan memberikan laporannya kepada anda,” tegas Anom.

Sebelumnya, pemerintah Indonesia telah melakukan upaya-upaya dalam rangka mengeluarkan Indonesia dari status PWL, salah satunya dengan kembali membentuk Satuan Tugas Operasi (satgas ops) Penanggulangan Status PWL yang terdiri dari DJKI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Dalam dua bulan terakhir ini satgas ops telah banyak melakukan perubahan dalam bentuk perjanjian kerjasama antarlembaga. Diharapkan dengan perjanjian kerjasama tersebut akan memberikan solusi cepat (shortcut) atas keinginan United States Trade Representative (USTR) yang menginginkan RI mengubah regulasi kekayaan intelektual yang sudah ada.

Dalam kerja sama ini, Direktorat Bea Cukai akan membantu pengawasan peredaran obat dan makanan palsu yang mengandung pelanggaran hak kekayaan intelektual. Sementara BPOM akan berperan dalam operasi bersama dalam penegakan hukum terhadap obat dan makanan palsu yang melanggar hak kekayaan intelektual di pasar fisik dan online. 

Tidak hanya itu, satgas ops juga telah menggandeng e-commerce seperti Tokopedia, Blibli, Shopee, Lazada dan Bukalapak. Para e-commerce telah mendeklarasikan dukungan dan komitmen mereka terhadap pemberantasan barang bajakan. Selain itu para ecommerce juga menunjukkan bahwa mereka memiliki kebijakan khusus untuk penanganan kasus pelanggaran hak kekayaan intelektual di platformnya.

Dengan keluarnya Indonesia dari PWL ini, pemerintah berharap dapat mendatangkan banyak investor ke Indonesia serta mendapatkan program penurunan tarif bea masuk (Generalized System of Preferences) yang lebih besar lagi dari Indonesia. GSP yang lebih besar memungkinkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia melalui pertumbuhan investasi asing. (daw/irm)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya