Temui SwissCham Indonesia, DJKI Siap Tindak Tegas Penjual Obat Palsu

Jakarta - Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Anom Wibowo menerima kunjungan delegasi Swiss-Indonesia Chamber of  Commerce (SwissCham Indonesia) di Kantor DJKI pada Kamis, 30 Maret 2023.

Kedatangan SwissCham Indonesia dalam rangka berkonsultasi mengenai penegakan hukum pelanggaran kekayaan intelektual (KI) yang dilakukan DJKI, khususnya terkait peredaran obat palsu.

Anom mengatakan bahwa untuk mengatasi pemberantasan barang palsu dan bajakan ataupun barang yang melanggar KI, pemerintah Indonesia memiliki Satuan Tugas Operasi (Satgas Ops) Penanggulangan Pelanggaran KI yang terdiri dari berbagai kementerian lembaga penegak hukum. Satgas Ops ini akan memudahkan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti perkara pelanggaran KI.

“Kalau ditemukan obat palsu, anda bisa membuat pengaduan. Khusus untuk barang-barang yang bisa dikonsumsi, ini kita bisa melakukan penahanan, karena ancamannya lebih dari 5 tahun,” kata Anom.

Dalam kasus penanganan obat palsu, menurut Anom, pihaknya dapat melakukan upaya paksa. “Kalau ancamannya lebih dari 5 tahun, langsung kita sita tanpa harus memanggil-manggil lagi tersangka, karena berbahaya kalau di jual, dapat mengancam keselamatan manusia,” tegasnya.

Pada pertemuan ini juga, pihak SwissCham Indonesia berharap digelarnya forum diskusi mengenai pelindungan KI bersama seluruh instansi yang tergabung dalam Satgas Ops Penanggulangan Pelanggaran KI dengan pelaku usaha dan investor Swiss.



LIPUTAN TERKAIT

Sidang Terbuka KBP: Koreksi Klaim Diterima, Pelindungan Paten Diperkuat

Komisi Banding Paten (KBP) Republik Indonesia (RI) menggelar sidang terbuka untuk dua permohonan banding atas uraian deskripsi dan klaim dari Guangdong Oppo Mobile Telecommunications Corp., Ltd. dan PT Mirandah Asia Indonesia. di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Selasa, 10 Juni 2025.

Selasa, 10 Juni 2025

Orientasi CPNS DJKI 2024: Pondasi Birokrasi Profesional dan Berintegritas

Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.

Kamis, 5 Juni 2025

DJKI Hadirkan EKII, Wadah Belajar Kekayaan Intelektual untuk Semua

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperluas akses edukasi kekayaan intelektual (KI) melalui platform Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII). Inisiatif ini dirancang untuk membekali masyarakat dengan pengetahuan dan keterampilan KI yang relevan dengan kebutuhan inovasi.

Rabu, 4 Juni 2025

Selengkapnya