Jakarta – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, memberikan arahan dan penguatan mengenai tiga fungsi utama Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 69 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada 5 Juni 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Razilu menekankan pentingnya peran ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal. Ia menjelaskan secara rinci mengenai tiga fungsi ASN yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh setiap pegawai, yaitu:
Sebagai pelaksana kebijakan publik: ASN memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan setiap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan penuh integritas dan profesionalisme.
Sebagai pelayan publik: ASN harus senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, bersikap adil, tidak diskriminatif, dan responsif terhadap kebutuhan publik.
Sebagai perekat dan pemersatu bangsa: ASN diharapkan mampu menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945, serta menjadi teladan dalam kehidupan bermasyarakat.
Razilu juga mengingatkan para CPNS untuk terus mengembangkan diri, meningkatkan kompetensi, dan menjaga etika dalam bekerja.
"Kalian adalah generasi penerus DJKI, ujung tombak dalam memberikan pelayanan kekayaan intelektual kepada masyarakat. Bekali diri dengan ilmu, jaga integritas, dan selalu ingat bahwa setiap langkah kalian adalah cerminan dari institusi," ujar Razilu.
Kegiatan orientasi ini bertujuan untuk membekali para CPNS dengan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab mereka sebagai ASN, serta memperkenalkan lingkungan kerja di DJKI. Diharapkan dengan pembekalan ini, para CPNS dapat segera beradaptasi dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan DJKI dan bangsa.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris DJKI Andrieansjah menambahkan pentingnya menjaga nama baik institusi, integritas, dan komitmen dalam bekerja. Ia berharap para CPNS dapat bekerja maksimal.
Andrieansjah juga mengingatkan bahwa ketika seseorang memutuskan menjadi ASN, Maka dia siap untuk menjalankan tanggung jawab secara disiplin. Menurutnya, antara etika dalam bekerja dengan sikap profesional harus selalu berjalan secara beriringan.
“Profesionalisme tanpa moralitas justru akan mencederai semangat pelayanan publik. Maka, jadilah ASN yang profesional,” tegasnya.
Menutup arahannya, Andrieansjah berharap agar para CPNS mampu menjadi bagian dari transformasi kelembagaan DJKI dan senantiasa menunjukkan kontribusi terbaik dalam tugas sehari-hari.
“Jangan sungkan untuk bertanya kepada kami, dan pahami tugas masing-masing sesuai orientasi yang rekan-rekan dapatkan,” pungkasnya. (WKS/IWM)
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum untuk memperkuat pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) melalui percepatan layanan publik yang terukur, transparan, dan berbasis kepastian hukum. Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat pimpinan bersama jajaran di ruang rapat Dirjen KI, Kamis, 22 Januari 2026.
Kamis, 22 Januari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, mencatat sebanyak 412.243 permohonan Kekayaan Intelektual (KI) yang telah diajukan sepanjang 1 Januari – 31 Desember 2025, menegaskan meningkatnya kesadaran pelindungan KI di masyarakat Indonesia. Data tersebut mencakup permohonan Merek 153.351, Paten 15.192, Desain Industri 8.649, Hak Cipta 229.795, Indikasi Geografis 37, DTLST 9, dan Rahasia Dagang 18 permohonan. Adapun sebanyak 429.343 penyelesaian permohonan KI telah diselesaikan DJKI selama tahun 2025.
Selasa, 20 Januari 2026
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menegaskan pentingnya penyelarasan strategi pusat dan daerah untuk memastikan target kinerja kekayaan intelektual (KI) tahun 2026 tercapai secara optimal. Penegasan tersebut disampaikan saat menerima audiensi Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Jakarta Selatan, Kamis, 15 Januari 2026.
Kamis, 15 Januari 2026