Tari Tor Tor dan Tari Monsak Hoda Hoda Terima Surat Pencatatan KIK

Samosir - Pelindungan kekayaan intelektual komunal (KIK) Provinsi Sumatera Utara yaitu Tari Tor Tor Pangurason dan Tari Monsak Hoda-Hoda telah dicatatkan. Surat pencatatan inventarisasi telah diserahkan oleh Tim Penyusunan Peta Potensi KIK Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kepada Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir Iranaya Simbolon pada Kamis, 6 Oktober 2022.

Tari Tor Tor Pangurason asal Sumatera Utara dikenal dengan pembersihan dimana Tari Tor Tor Pangurason merupakan tarian yang dilaksanakan sebelum pesta besar sebagai sarana pembersihan dan permohonan agar pesta dapat berjalan tanpa aral dan rintangan. 

Tidak hanya itu, salah satu keragaman seni yang dimiliki Sumatera Utara adalah Tari Monsak Hoda-Hoda. Monsak diartikan sebagai pencak atau beladiri, sedangkan hoda-hoda adalah kuda-kudaan, jadi Monsak Hoda-Hoda adalah sebuah tarian perpaduan antara tari tor-tor dan pencak dengan menggunakan aksesoris kuda. 

Tari Tor Tor Pangurason dan Tari Monsak Hoda-Hoda merupakan bagian dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Provinsi Sumatera Utara yang mengandung unsur karakteristik warisan tradisional yang dilestarikan, dikembangkan, dan dipelihara oleh komunitas tertentu.

“Kami sangat mengapresiasi kehadiran tim penyusunan peta potensi ekonomi KIK karena Dinas Kebudayaan dan Pariwisata belum mengetahui tentang adanya KIK,” ujar Iranaya dalam sambutannya di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Samosir. 

Sebelum melakukan pencatatan, Sub koordinator Inventarisasi Komunal dan Perpustakaan Laina Sumarlina Sitohang juga memberikan pemaparan materi tentang pentingnya pelindungan KIK. Dalam pelaksanaannya, budayawan dan dinas terkait terlihat antusias dalam memahami proses pencatatan KIK.

“KIK merupakan simbol atau jati diri suatu daerah, jati diri bangsa. Saya berharap bahwa di Kabupaten Samosir mampu untuk meningkatkan ekonomi melalui KIKnya,” tutur Laina. 

Tidak sampai di sini, kain ulos khas Sumatera Utara juga memiliki banyak motif yang belum terinventarisir. Oleh karena itu, Laina berharap agar KIK tersebut dapat segera dicatatkan sehingga hal ini mampu mendorong potensi peningkatan ekonomi di Indonesia. (CAN/DIT) 





LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya