Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerima audiensi dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam rangka peningkatan pengelolaan kekayaan intelektual (KI) di daerah pada Rabu, 3 April 2024, di Kantor DJKI, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah Yopi menjelaskan mengenai Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang merupakan entitas baru unit di bawah Pemerintah Daerah (Pemda) yang pembentukan dan programnya dikoordinasikan dengan BRIN.
Selanjutnya, dalam Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset Daerah juga menjelaskan bahwa peningkatan pelindungan dan pemanfaatan KI merupakan salah satu fungsi BRIDA untuk menumbuhkembangkan ekosistem riset dan inovasi di daerah, khususnya pada elemen kebijakan dan infrastruktur riset dan inovasi daerah.
“Sejak tahun 2022, DJKI sudah melibatkan BRIDA dalam kegiatan-kegiatan DJKI di daerah yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah, salah satunya kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI Bergerak,” ujar Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen.
“Selain itu, kami juga sudah membuat edaran agar dalam melaksanakan pelayanan KI dapat melibatkan BRIDA. Tetapi, pastinya dengan adanya kegiatan ini ada banyak hal lainnya yang dapat dibicarakan dan dapat disinergikan,” lanjutnya
Pada kesempatan yang sama, Yudi juga menyampaikan bahwa pada tahun ini fokus kepada transformasi perubahan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lembaga Penelitian, Pengembangan, Pengkajian, dan Penerapan (Litbangjirap) menjadi BRIDA/BAPPERIDA (Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah).
”Saat ini sudah ada 16 BRIDA/BAPPERIDA provinsi dan 91 BRIDA/BAPPERIDA kabupaten/kota terbentuk, serta 320 BRIDA/BAPPERIDA provinsi/kabupaten/kota dalam proses. Apabila seluruh BRIDA dapat menjalankan fungsi pengelolaan KI, maka akan berdampak signifikan pada perolehan KI Nasional,” jelas Yudi.
Dia juga menyampaikan hasil pemetaan Indikasi Geografis (IG) yang ada di Indonesia. Dari peta potensi tersebut dapat terlihat berbagai macam IG yang tersebar di berbagai daerah, baik dari pertanian sampai dengan seni budaya. Harapannya, sebagai Pemerintah Pusat, DJKI bersama dengan BRIN dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat memfasilitasi stakeholder terkait melalui pendampingan.
“Kami mengucapkan terima kasih serta apresiasi. Seperti yang diketahui, pada akhir tahun lalu, sudah dilakukan pencanangan tahun tematik Indikasi Geografis di tahun 2024 oleh Menteri Hukum dan HAM. Hal tersebut bisa menjadi referensi dan masukan bagi kami. Mudah-mudahan pertemuan awal ini dapat berlanjut ke arah yang lebih teknis lagi ke depannya,” pungkas Min.
Sebagai tambahan informasi, kegiatan tersebut juga diikuti secara langsung oleh Direktur Kerja Sama dan Edukasi Yasmon, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kurniaman Telaumbanua, dan Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto.
Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.
Rabu, 30 April 2025
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025
Rabu, 30 April 2025