Target Realisasi PNBP 2021 Tercapai, DJKI Akan Terus Berikan Layanan Terbaik

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta pada Rabu, 2 Februari 2022. Pada pertemuan tersebut, Menkumham menyampaikan laporan realisasi anggaran dan capaian target kinerja tahun 2021, serta postur anggaran dan rencana kerja tahun 2022.

"Per 26 Januari 2022, keseluruhan realisasi PNBP Kemenkumham tercapai sebesar 71,04 persen. Terdapat beberapa target yang belum dapat tercapai dikarenakan situasi pandemi yang terjadi. Namun, untuk DJKI justru melebihi target sebanyak 4 persen. Target PNBP DJKI sebesar Rp800 miliar dan realisasinya Rp835,4 miliar," jelas Yasonna. 

Lebih lanjut Yasonna menjelaskan, pada tahun 2021, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melaksanakan 3 (tiga) prioritas nasional dari 7 (tujuh) prioritas nasional yang telah ditetapkan dalam kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Salah satunya adalah pelaksanaan prioritas nasional "Revolusi Mental dan Pembangunan Kebudayaan" yang diimplementasikan dengan terverifikasinya 595 data kekayaan intelektual komunal (KIK) pada Pusat Data Nasional. 

Selain itu, Kemenkumham telah melakukan penegakan dan pemberian pelayanan hukum layanan kekayaan intelektual (KI) sebanyak 258.400 layanan dengan rincian yaitu, hak cipta sebanyak 83.810; desain industri sebanyak 4.127; merek sebanyak 155.845; paten sebanyak 14.610; dan indikasi geografis sebanyak 8 permohonan.

"Terkait upaya penegakan hukum, pada tahun 2022 akan terus ditingkatkan, terutama sebagai upaya untuk mengeluarkan Indonesia dari Priority Watch List (PWL). Oleh karena itu, kami akan mengadakan rapat lebih lanjut dengan Duta Besar Amerika terkait isu PWL ini," ujarnya.

PWL merupakan status yang disematkan oleh United States Trade Representative (USTR) untuk negara dengan nilai pelanggaran KI cukup berat. Saat ini, pemerintah Indonesia telah membentuk tim nasional yang terdiri dari 9 (sembilan) kementerian dan lembaga (K/L) untuk memberantas pelanggaran KI di Indonesia.

Adapun K/L yang tergabung antara lain DJKI, POLRI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Di tahun 2022 ini, DJKI terus melakukan upaya menyebarluaskan informasi mengenai pelindungan KI, agar semakin banyak masyarakat yang paham tentang KI. Diantaranya dengan melakukan sosialisasi dan diseminasi KI. Beberapa program unggulan DJKI dalam menunjang hal tersebut, antara lain dengan mengadakan Roving Seminar Menkumham, Mobile IP Clinic serta program DJKI Mengajar yang dilakukan secara luring dan daring.

Pada program Roving Seminar Menkumham, Menkumham sebagai sosok influencer akan bertemu langsung dengan para pimpinan daerah dan perguruan tinggi untuk membangun komitmen bersama dalam menggali potensi ekonomi daerah berbasis KI.

Melalui program lainnya, yaitu Mobile IP Clinic, Kemenkumham akan menjalankan sosialisasi dan konsultasi kepada masyarakat terutama untuk para pelaku UMKM di 33 provinsi. Dalam implementasinya, Mobile IP Clinic dilakukan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham bekerja sama dengan dinas kota atau kabupaten di setiap daerah.


TAGS

#Menkumham

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya