Target Akhir 2021 Rampung, Pemerintah Kebut RPP tentang Kekayaan Intelektual Komunal

Jakarta – Pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt Dirjen KI) Razilu menyampaikan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kekayaan intelektual komunal (KIK) akan segera rampung.

“Berkat kerja keras bersama maka RPP ini hampir selesai, kurang lebih sudah 90 persen,” kata Razilu dalam arahannya saat konsinyering penyusunan RPP tentang KIK di Hotel Westin, Kamis, 11 November 2021.


Konsinyering ini digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bersama Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum dan HAM RI (Kemenkumham RI) serta panitia antar kementerian (PAK).

Pembahasan RPP tentang KIK kali ini lebih kepada penyempurnaan antar pasal agar tidak ada yang kontradiktif.

Adapun struktur RPP tentang KIK memuat mengenai definisi jenis-jenis KIK, syarat-syarat pencatatan KIK serta bagaimana cara menghimpun data KIK ke dalam sebuah pusat data.

Kasubdit Penyusunan RUU, RPERPPU, RPP Radita Ajie menjelaskan bahwa dalam syarat pencatatan KIK, telah ditetapkan 2 (dua) metode pencatatannya yaitu melalui inventarisasi maupun melalui pencatatan.

“Untuk pencatatan, karena memang peraturan perundang-undangan terkait dengan KIK itu tersebar di berbagai kementerian lembaga (K/L), maka di sini mengatur paling sedikit 4 (empat) sampai 5 (lima) syarat saja,” ujar Radita.

Namun, menurut dia, tidak menutup kemungkinan ada penambahan syarat lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, Radita juga menerangkan bahwa tercatatnya data KIK selain melalui pencatatan, dapat pula melalui integrasi data.

“Yaitu data-data KIK yang sudah tercatat di K/L yang menaungi data KIK sebelumnya, dapat menyampaikan ke Menteri untuk di masukan ke dalam pusat data,” ucapnya.

Lebih lanjut, Radita mengungkapkan dalam RPP ini diatur pula mengenai informasi yang dikecualikan pada pusat data KIK.

“Mengenai pusat data, informasi di dalam pusat data pada prinsipnya bersifat terbuka, kecuali dinyatakan sebagai sakral atau pun rahasia oleh pemohonnya atau menurut ketentuan perundang-undangan. Jadi tidak harus di publis,” ungkap Radita.

Di akhir acara, Razilu yang juga menjabat selaku Ketua PAK berharap RPP tentang KIK dapat selesai di akhir tahun 2021.

“Aplikasinya kita akan segera launching, jadi nanti RPP-nya selesai, pusat datanya pun sudah jadi,” pungkas Razilu.

Sebagai informasi, hadirnya pusat data KIK merupakan bentuk pelindungan nilai ekonomi kekayaan intelektual komunal dari pihak asing yang mencoba untuk mengeksploitasi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia.

KIK sendiri terdiri dari Sumber Daya Genetik, Pengetahuan Tradisional dan Ekpresi Budaya Tradisional. Di mana saat ini data tersebut terinventarisir di beberapa di K/L.

Seperti, warisan budaya tak benda berada di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia; data terkait Fasilitas Informasi Biodiversiti terdapat di Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; serta sistem informasi obat bahan alam berada di Badan Pengawas Obat dan Makanan.


LIPUTAN TERKAIT

DJKI Selenggarakan Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis Kemenyan Tapanuli Utara Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum melaksanakan pemeriksaan substantif permohonan indikasi geografis ‘Kemenyan Tapanuli Utara’ secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya DJKI mempercepat pelindungan hukum produk unggulan daerah sekaligus mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Jumat, 4 Juli 2025

Pemeriksaan Substantif Secara Daring untuk Percepat Layanan Indikasi Geografis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI memperkenalkan inovasi pemeriksaan substantif secara daring untuk permohonan indikasi geografis. Terobosan ini bertujuan untuk mendorong percepatan layanan sekaligus memperluas jangkauan pelindungan produk unggulan daerah.

Kamis, 3 Juli 2025

DJKI Perdana Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” Secara Daring

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum Republik Indonesia, melaksanakan pemeriksaan substantif perdana terhadap permohonan Indikasi Geografis “Pisang Mas Kirana Lumajang” secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen DJKI dalam mempercepat proses pelindungan Indikasi Geografis serta mendorong efisiensi layanan publik berbasis digital.

Selasa, 1 Juli 2025

Selengkapnya