Depok - Kementerian Hukum (Kemenkum) telah memutuskan untuk mentransformasikan ‘dirinya’ masuk kedalam pemerintahan digital. Pemerintahan digital sendiri merupakan salah satu dari tiga pilar pembangunan digitalisasi di Indonesia dalam Visi Indonesia Digital 2045, yakni pemerintahan digital, ekonomi digital, dan masyarakat digital.
Menurut Penasehat Kehormatan Menteri Bidang Digital, Yudhistira Dwi Wardhana, kunci transformasi digital itu ada dua, yaitu seberapa banyak kolaborasi akan dilakukan dan seberapa inovatif layanan akan diberikan.
“Menteri Hukum sangat menginginkan transformasi digital terjadi di Kemenkum, untuk mendukung terwujudnya pemerintahan digital sebagai lembaga pemerintah, bahwa Kemenkum memutuskan ‘dirinya’ untuk mengeksploitasi teknologi digital dan mentransformasi organisasi ini menjadi lebih baik,” tutur Yudhi, Kamis malam 20 Februari 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum Kemenkum.
Ketika berbicara layanan, baik layanan ke dalam dan layanan ke publik, ujar Yudhi, banyak sekali kementerian dan lembaga itu fokus dengan layanan publiknya, tapi justru pegawainya sendiri tidak mempunyai layanan yang cukup baik.
“Dalam usulan visi transformasi digital Kemenkum, adalah membangun Kemenkum yang modern, profesional, dan inovatif berbasis teknologi digital dengan tata kelola yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan, dan inovatif (PASTI), serta membangun budaya kerja berbasis teknologi untuk memberikan pelayanan hukum yang cepat, efisien, kolaboratif, dan inklusif bagi masyarakat,” kata Yudhi.
Yudhi berharap pelayanan hukum yang diberikan bagi masyarakat dapat berjalan secara efisien tanpa menambah jumlah pegawai Kemenkum lagi.
“Harapannya adalah, bisa nggak pegawainya nggak perlu ditambah, tetapi output pekerjaannya bertambah. Maka itu yang disebut efisien, dan transparansi adalah kunci untuk kita berubah menjadi lebih baik,” jelas Yudhi saat menjadi pembicara pada Pelatihan Future Leadership Berbasis Nilai-Nilai Kebangsaan bagi Pimpinan Tinggi di Lingkungan Kemenkum Tahun Anggaran 2025.
Transformasi digital Kemenkum sendiri memiliki empat tujuan, yaitu meningkatkan efisiensi operasional, mempermudah akses masyarakat, meningkatkan transparansi, dan mendukung pengambilan keputusan dengan berbasis data yang aman dan berkualitas.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Sayembara Apresiasi Aransemen Terbaik Mars Kekayaan Intelektual Indonesia Berbasis Musik Tradisi Nusantara dalam rangka hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2025. Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi DJKI terhadap kreativitas Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) dalam menghidupkan semangat kekayaan intelektual (KI) melalui seni musik tradisional.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama menyelenggarakan Live Instagram Webinar OKE KI pada 8 Mei 2025. Kegiatan yang mengambil tema seputar paten ini dilakukan dalam rangka menyosialisasikan substansi baru Undang-Undang (UU) Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang disahkan pada 28 Oktober 2024 silam.
Kamis, 8 Mei 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur memberikan layanan konsultasi dan pendaftaran merek bagi pelaku usaha mikro dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro di GOR Gajah Putih, Trenggalek, pada Senin, 5 Mei 2025.
Senin, 5 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Kamis, 8 Mei 2025
Senin, 5 Mei 2025