Tantangan Pelindungan terhadap Karya Seni Digital

Bogor - Bagai bilah bermata dua, perkembangan era digital dengan berbagai kelebihannya tidak hanya memberi manfaat kepada pelaku usaha tetapi juga menimbulkan kerugian yang berdampak pada perbuatan melanggar hukum.

Keamanan dan privasi data misalnya, saat ini dua hal tersebut merupakan hal yang cukup rentan dilanggar dalam perkembangan karya cipta digital seperti software komputer, musik digital, film digital, e-book, dan lainnya. Negara perlu melakukan langkah-langkah antisipasi terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) dengan menerbitkan regulasi dan menciptakan ekosistem yang sehat sesuai dengan perubahan global.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Anggoro Dasananto dalam sambutannya pada kegiatan Kajian Terhadap Perubahan Terbatas Undang-Undang Hak Cipta, Rabu, 7 November 2023, di Hotel 101 Suryakencana Bogor,  menyampaikan pentingnya perluasan pelindungan hak cipta untuk karya-karya baru yang muncul akibat perkembangan teknologi.

“Perluasan pelindungan ini dilakukan dalam upaya untuk menjaga hak pemilik dari suatu ciptaan, merangsang inovasi, dan memberikan pelindungan di era digital. Dengan regulasi yang sesuai dengan perkembangan zaman, diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan bagi pencipta dan pemilik hak cipta,” kata Anggoro.

“Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang berlaku saat ini dirasa perlu untuk dilakukan perubahan atau penguatan demi mengikuti perkembangan teknologi dan tantangan baru dalam pelindungan hak cipta,” lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut, Anggoro juga menjabarkan mengenai hal-hal yang perlu dilakukan perubahan atau penguatan, di antaranya meliputi perluasan konsep hak cipta digital, pelindungan teknologi pengamanan, perluasan definisi penyalinan dan penyebaran digital, perubahan dalam pengaturan hukuman atau sanksi, serta pelindungan hak cipta dalam konten terkait teknologi baru.

“Harapannya kegiatan ini dapat menjadi langkah preventif dan antisipatif agar permasalahan terkait pelindungan hak cipta tidak terjadi dan kedepannya dapat memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Anggoro.

Sebagai Informasi, kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta, antara lain perwakilan internal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, akademisi, advokat, Kementerian/Lembaga, marketplace, dan konsultan KI. (Iwm/Sas)



LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya