Tantangan Ekosistem Ekonomi Kreatif Berbasis KI di Indonesia

Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly baru saja membuka kegiatan Rapat Koordinasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada di Jakarta pada Rabu, 25 Oktober 2023.

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai wadah koordinasi, sinergi, dan evaluasi antara DJKI dengan 33 Kanwil Kemenkumham dalam melaksanakan target kinerja tahunan yang telah ditetapkan.

Dalam penyusunan target kinerja tersebut, DJKI turut bekerja sama dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait, terutama yang bersinggungan dengan kekayaan intelektual.

Salah satunya, dari sektor ekonomi kreatif, Direktur Industri, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Kementerian PPN/Bappenas Wahyu Wijayanto mengatakan bahwa industri konten berbasis kekayaan intelektual (KI) masih menjadi leading sector dalam tren global.

"Dari tujuh franchise media dengan pendapatan tertinggi,kontribusi terbesar seluruhnya berasal dari lisensi cross platform dalam bentuk merchandise (komersialisasi KI)," jelasnya.

Ia melanjutkan, namun dalam perkembangannya, ekonomi kreatif nasional masih memiliki tantangan yang perlu dihadapi, seperti transformasi digital yang belum merata, komersialisasi aset KI yang masih rendah dengan skor 2,5 dari skala 100, dan daya saing produk di pasar internasional yang masih rendah.

Tantangan-tantangan tersebut banyak dirasakan oleh pelaku usaha dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"International Monetary Fund (IMF) memprediksi bahwa Indonesia akan menjadi  negara dengan ekonomi terbesar ke-4 di dunia, tetapi masih ada beberapa hal yang harus ditangani terlebih dulu, di antaranya digitalisasi dan akses pendanaan formal bagi UMKM," ujar Staf Asisten Deputi Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) Rossa Novitasari.

Untuk itu baik Bappenas dan Kemenkop UKM berkomitmen dalam penguatan ekosistem KI yang kondusif. Bappenas sendiri telah memiliki beberapa kebijakan untuk mendukung ekonomi kreatif berbasis KI, seperti fasilitasi pendaftaran KI, kerja sama dengan lembaga riset, hingga pemberian insentif untuk penciptaan dan pengembangan KI.

Sedangkan Kemenkop UKM berfokus pada beberapa hal, di antaranya akses pembiayaan bagi UMKM, perluasan pasar dan digitalisasi, serta peningkatan kapasitas SDM.

Di sisi lain, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Muda dari Kementerian Investasi/BKPM Nurman Hidayat mengatakan bahwa pelindungan terhadap KI merupakan upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan berusaha dan pengembangan ekonomi kreatif.

"Pelindungan KI yang kuat mendorong penelitian dan pengembangan serta memfasilitasi inovasi. Cakupan yang luas berdasarkan jenis KI termasuk hak cipta, paten, dan merek, serta tingkat penegakan hukum yang tinggi yang menentukan kepercayaan terhadap sistem KI," terang Nurman.

“Ekosistem KI yang kondusif dapat mendorong investasi semakin besar masuk ke Indonesia.  Investasi yang masuk nantinya akan mendorong terciptanya lapangan pekerjaan, memperkuat cadangan devisa negara, dan meningkatkan konsumsi domestik yang seluruhnya akan menggerakkan perekonomian negara,” pungkasnya. (syl/ef)

 



TAGS

#UMKM

LIPUTAN TERKAIT

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

DJKI Serahkan Surat Pencatatan KIK dan Sertifikat Merek Kolektif dari Bukittinggi

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu menyerahkan dua surat pencatatan kekayaan intelektual komunal (KIK) dan satu sertifikat merek kolektif dari Bukittinggi. Penyerahan ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan audiensi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dengan pemerintah Kota Bukittinggi di Kantor Wali kota pada Rabu, 30 April 2025.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya