Tantangan dan Solusi dalam Mengelola Hak Ekonomi Karya Cipta dalam Dunia Digital

Jakarta - Ketua Asosiasi Prakarsa Antar Musik Publishing Indonesia, Bimas Nurcahya Tranggono menegaskan pelindungan hak ekonomi pencipta sangat penting, terutama di tengah maraknya pelanggaran hak cipta di berbagai platform digital. Setiap pencipta harus memiliki pelindungan hukum yang dapat membuktikan kepemilikan karya.

“Karya cipta dalam bentuk musik, video, atau konten lainnya memiliki nilai ekonomi yang harus dihargai. Tanpa pelindungan yang memadai, pencipta akan dirugikan akibat eksploitasi ilegal oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya dalam Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual seri keempat bertema “Bagaimana Cara Mengelola Hak Ekonomi atas Karya Cipta yang Dihasilkan dalam Dunia Digital” pada Senin, 17 Februari 2025, di Kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, pencipta memiliki hak eksklusif untuk menggandakan, mendistribusikan, dan mengumumkan karyanya. Sayangnya, banyak karya yang diunggah ulang, di-remix, atau digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin, terutama di platform media sosial dan layanan streaming.

“Fenomena ini menjadi perhatian serius bagi para pemangku kepentingan di industri kreatif. Banyak musisi dan kreator yang mendapati karya mereka digunakan tanpa izin. Mereka kehilangan potensi pendapatan karena karya mereka dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa memberikan imbalan yang seharusnya,” tegasnya

Dalam menghadapi tantangan ini, Bimas menyoroti pentingnya sistem lisensi dan manajemen kolektif dalam memastikan pencipta mendapatkan royalti yang layak. Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berperan sebagai perantara dalam mengelola dan mendistribusikan royalti bagi pencipta.

“Para pencipta diharapkan agar lebih aktif dalam memahami dan melindungi hak mereka. Di era digital, kerja sama dengan platform digital serta pemanfaatan teknologi seperti blockchain dapat menjadi inovasi dalam pelacakan penggunaan karya cipta,” pungkasnya 

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi menyoroti bahwa pelanggaran KI di dunia digital menjadi tantangan serius bagi penegakan hukum. Untuk itu, DJKI menekankan kepada masyarakat agar dapat melaporkan pelanggaran melalui situs resmi DJKI di www.dgip.go.id, fitur pelaporan di lokapasar atau media sosial, serta melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk pemblokiran situs atau akun pelanggar.

“DJKI mengajak masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran K.I hal ini dikarenakan dalam lima tahun terakhir, laporan yang diterima DJKI sebagian besar berkaitan dengan penjualan barang palsu dan pembajakan konten digital.” tegasnya 

DJKI terus memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk institusi internasional, untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) juga menjadi fokus DJKI dalam mendeteksi dan mencegah pelanggaran hak cipta secara lebih cepat dan akurat.

Sebagai informasi, karya cipta dapat dicatatkan melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id/ agar pencipta mendapatkan bukti kepemilikan yang sah, sehingga lebih mudah dalam menegakkan haknya jika terjadi pelanggaran.

Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para pencipta serta pemegang hak cipta tentang pentingnya pengelolaan hak ekonomi dalam era digital. Sehingga dapat memberikan keuntungan bagi para pencipta yang selama ini karyanya seringkali tidak mendapatkan penghargaan yang semestinya. (EYS/KAD)

 



TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Jejak Harapan di Tandan Pisang Nias

Hujan semalam masih menyisakan jejak di tanah kebun ketika para petani mulai memanen Pisang Kepok di sebuah desa di Nias. Dengan hati-hati mereka menahan tandan yang berat agar tidak membentur tanah. Satu tandan dapat menjadi harapan untuk memenuhi kebutuhan dapur selama beberapa hari. Bagi masyarakat di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pisang bukan sekadar tanaman, melainkan bagian dari denyut ekonomi rumah tangga.

Sabtu, 28 Februari 2026

Optimalkan Potensi Ekonomi Budaya, DJKI Jajaki Kolaborasi Strategis dengan Kemenbud

Penyelarasan tata kelola kekayaan intelektual diarahkan untuk memperkuat nilai ekonomi serta kepastian hukum bagi aset budaya nusantara. Langkah strategis tersebut diambil guna menjamin setiap warisan tradisi memiliki fondasi legal yang kokoh sekaligus memberikan pelindungan hak ekonomi yang optimal bagi para pencipta dan pemegang haknya.

Jumat, 27 Februari 2026

Perlindungan Masyarakat Lewat Profesionalitas Konsultan KI

Di tengah meningkatnya permohonan kekayaan intelektual (KI), pelindungan hukum bagi masyarakat menjadi prioritas utama. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menilai keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI) berperan penting dalam memastikan setiap permohonan diajukan secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan.

Jumat, 27 Februari 2026

Selengkapnya