Jakarta – Di tengah meningkatnya permohonan kekayaan intelektual (KI), pelindungan hukum bagi masyarakat menjadi prioritas utama. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menilai keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI) berperan penting dalam memastikan setiap permohonan diajukan secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, saat ditemui di Gedung DJKI, Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026. Menurutnya, konsultan KI menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjembatani sistem KI dengan masyarakat.
“Konsultan KI adalah perpanjangan tangan profesional yang mendampingi masyarakat dalam memahami sistem kekayaan intelektual yang kompleks. Mereka tidak hanya membantu proses administratif, tetapi juga memberikan pertimbangan hukum dan strategi pelindungan yang tepat,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga mengingatkan pentingnya integritas dalam menjalankan profesi Konsultan KI. Ia menilai layanan KI menyangkut hak eksklusif bernilai ekonomi tinggi dan berdampak jangka panjang.
“Konsultan yang berintegritas tidak akan menjanjikan kepastian lolos, tetapi memberikan penjelasan objektif mengenai peluang dan risiko. Kejujuran inilah yang membangun kepercayaan publik terhadap sistem KI,” katanya.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Yasmon, menjelaskan bahwa keberadaan konsultan KI sangat membantu pelaku usaha, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dalam menghadapi sistem pendaftaran KI yang kini sepenuhnya berbasis daring.
“Meskipun saat ini DJKI sudah mempermudah para pemohon untuk mendaftar secara mandiri melalui pendaftaran daring, keberadaan konsultan KI yang profesional dapat dimanfaatkan khususnya untuk pemilik kekayaan intelektual yang ingin ekspansi ke negara lain. Konsultan KI berperan memastikan proses penelusuran awal, penyusunan dokumen, hingga pascapendaftaran berjalan sesuai ketentuan,” ujar Yasmon.
Ia menambahkan bahwa konsultan KI yang terdaftar telah menempuh pelatihan resmi sebelum berpraktik (PP 100/2021). Pengetahuan mengenai penelusuran produk kekayaan intelektual seperti merek, paten, hak cipta, desain industri, dan KI lainnya menjadi faktor penting dalam meningkatkan kualitas permohonan.
Dari sisi pengawasan, pemerintah telah membentuk Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual (MPKKI) untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban dan kode etik profesi. Konsultan KI yang tidak menjalankan tugas sesuai prinsip profesional dapat dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.
Dalam jangka panjang, DJKI berharap peran Konsultan KI semakin luas, tidak hanya terbatas pada pendampingan administratif, tetapi juga mendukung strategi komersialisasi dan pemanfaatan ekonomi KI. Selain itu, DJKI juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa Konsultan KI yang terdaftar resmi. Daftar konsultan dapat diakses melalui Pangkalan Data Konsultan KI yang tersedia di laman resmi dgip.go.id atau pdkki.dgip.go.id.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual (KI) melalui kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan American Chamber of Commerce (AmCham). Upaya ini menjadi bagian penting dalam memastikan pelindungan KI yang efektif guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Kamis, 16 April 2026
Masifnya perkembangan dunia digital tidak hanya membuka keran kreativitas bagi para kreator, tetapi juga memunculkan tantangan baru dalam menjaga orisinalitas sebuah karya. Saat menjadi narasumber pada program Bincang Spesial, Sinpo TV di Jakarta 15 April 2026, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Agung Damarsasongko, menaruh perhatian khusus pada dua isu penting yang sedang berkembang, yakni penggunaan artificial intelligence (AI) serta besarnya potensi sengketa hak cipta akibat kebiasaan mengunggah ulang konten milik pihak lain.
Rabu, 15 April 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI terus mendorong penguatan pemanfaatan inovasi dari perguruan tinggi melalui kegiatan workshop mengenai hilirisasi riset yang bertujuan menggali nilai ekonomi kekayaan intelektual Universitas lewat diskusi best practice dari Denmark dan Indonesia. Kegiatan ini diselenggarakan pada 15 April 2026 di Hotel JW Marriott Jakarta, diikuti oleh peserta dari berbagai universitas serta perwakilan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN sebagai bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dalam membangun ekosistem kekayaan intelektual berbasis inovasi dan nilai ekonomi.
Rabu, 15 April 2026