Hujan semalam masih menyisakan jejak di tanah kebun ketika para petani mulai memanen Pisang Kepok di sebuah desa di Nias. Dengan hati-hati mereka menahan tandan yang berat agar tidak membentur tanah. Satu tandan dapat menjadi harapan untuk memenuhi kebutuhan dapur selama beberapa hari. Bagi masyarakat di Kepulauan Nias, Sumatera Utara, pisang bukan sekadar tanaman, melainkan bagian dari denyut ekonomi rumah tangga.
Sejak lama, Pisang Kepok tumbuh di pekarangan dan kebun campuran milik warga. Anak-anak menyaksikan orang tuanya merawat pohon pisang sebagaimana merawat sumber kehidupan lainnya. Bibit dipilih dari indukan terbaik, jarak tanam diperhitungkan, dan waktu panen ditentukan berdasarkan pengalaman. Pengetahuan tersebut tidak tertulis, tetapi diwariskan dari generasi ke generasi.
Hasil panen kemudian bergerak dari desa ke pasar. Sebagian dijual segar di wilayah Nias, sebagian lainnya dikirim ke Sibolga, Medan, dan Padang melalui para penampung. Bahkan, buah Pisang Kepok Nias telah menembus pasar Malaysia. Di sisi lain, pelaku usaha rumahan mengolahnya menjadi keripik pisang yang kini dikenal sebagai oleh-oleh khas Nias. Rantai distribusi ini membentuk ekosistem ekonomi yang melibatkan banyak keluarga, dari petani hingga pedagang dan pelaku usaha kecil.
Di balik perputaran ekonomi tersebut, muncul kesadaran bahwa nama besar Pisang Kepok Nias perlu dijaga. Tanah Nias yang subur, iklim tropis yang khas, serta keterampilan bertani yang diwariskan lintas generasi membentuk cita rasa dan tekstur yang berbeda dari daerah lain. Kekhasan tersebut menjadikan Pisang Kepok Nias sebagai produk unggulan daerah sekaligus bagian dari kekayaan intelektual komunal yang memiliki nilai strategis.
Pelindungan terhadap identitas itu kemudian diwujudkan melalui pendaftaran Indikasi Geografis. Instrumen hukum ini menjamin bahwa kualitas, karakteristik, reputasi, dan nilai ekonomi Pisang Kepok Nias tetap melekat pada wilayah asalnya. Dengan demikian, nama produk tidak dapat digunakan oleh pihak yang tidak berhak dan keasliannya tetap terjaga.
Sebagai pemilik Indikasi Geografis, Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG) Pisang Kepok Nias memegang peran penting dalam menjaga konsistensi mutu. MPIG menjadi garda terdepan dalam memastikan standar budidaya, panen, hingga pascapanen berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketua MPIG Pisang Kepok Nias, Yurisman Halawa, menyampaikan bahwa pelindungan kekayaan intelektual memberikan rasa aman sekaligus motivasi bagi petani untuk terus meningkatkan kualitas budidaya.
“Selama ini petani menanam dan menjual pisang apa adanya. Dengan adanya pelindungan Indikasi Geografis, kami merasa lebih dihargai dan memiliki jaminan bahwa produk yang kami hasilkan benar-benar diakui sebagai milik masyarakat Nias,” ujar Yurisman.
Ia menambahkan bahwa pelindungan tersebut turut meningkatkan kepercayaan pembeli dan membuka peluang pengembangan produk bernilai tambah, baik dalam bentuk buah segar maupun produk olahan.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa pelindungan produk khas daerah melalui Indikasi Geografis menjadi kunci untuk meningkatkan nilai ekonomi produk lokal sekaligus mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah asal.
“Indikasi Geografis adalah bentuk pelindungan negara terhadap kekayaan intelektual komunal. Melalui Indikasi Geografis, negara memastikan bahwa reputasi, karakteristik, kualitas, dan nilai ekonomi suatu produk tetap melekat pada wilayah dan masyarakat asalnya,” ujar Hermansyah dalam wawancara melalui daring pada Sabtu, 28 Februari 2026.
Hermansyah mengingatkan bahwa sertifikat bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab bersama.untuk menjaga reputasi dan kualitas produk secara konsisten.
“Sertifikat Indikasi Geografis bukanlah tujuan akhir. Yang terpenting adalah konsistensi dalam menjaga karakteristik, kualitas, dan pengawasan oleh semua pihak, serta sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat,” jelasnya.
Pelindungan KI atas Pisang Kepok Nias juga berkontribusi dalam melestarikan pengetahuan tradisional dan kearifan lokal. Pendokumentasian karakteristik produk, wilayah produksi, serta metode budidaya menjadi langkah penting agar warisan tersebut tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya.
Melalui pelindungan kekayaan intelektual, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) terus mendorong agar produk-produk lokal Indonesia naik kelas dan memiliki daya saing yang adil. Pisang Kepok Nias menjadi contoh bahwa ketika identitas produk dilindungi dan kualitasnya dijaga secara konsisten, nilai tambah dapat tercipta, kesejahteraan petani meningkat, dan pembangunan ekonomi daerah berjalan secara berkelanjutan.
Penyelarasan tata kelola kekayaan intelektual diarahkan untuk memperkuat nilai ekonomi serta kepastian hukum bagi aset budaya nusantara. Langkah strategis tersebut diambil guna menjamin setiap warisan tradisi memiliki fondasi legal yang kokoh sekaligus memberikan pelindungan hak ekonomi yang optimal bagi para pencipta dan pemegang haknya.
Jumat, 27 Februari 2026
Di tengah meningkatnya permohonan kekayaan intelektual (KI), pelindungan hukum bagi masyarakat menjadi prioritas utama. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menilai keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual (Konsultan KI) berperan penting dalam memastikan setiap permohonan diajukan secara tepat, profesional, dan sesuai ketentuan.
Jumat, 27 Februari 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan delegasi Centre for Performers’ Rights Administration (CPRA) Jepang bersama Music Performers’ Network (MPN) di Kantor DJKI, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Pertemuan ini difokuskan untuk menghimpun masukan dalam rangka revisi Undang-Undang Hak Cipta (UU HC), khususnya terkait penguatan pelindungan dan tata kelola hak terkait bagi performer.
Kamis, 26 Februari 2026
Jumat, 27 Februari 2026
Jumat, 27 Februari 2026
Kamis, 26 Februari 2026