Tambah kewenangan, DJKI bekerja sama dengan Komisi Banding Paten inisiasi konsultasi teknis

Bandung - Dalam Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, yakni Undang-Undang Paten yang lama, diatur bahwa Komisi Banding Paten hanya berwenang menerima, memeriksa dan memutus permohonan banding paten atas penolakan permohonan paten. Namun sesuai amanah ketentuan pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, Komisi Banding Paten memiliki tugas tambahan yaitu menerima, memeriksa dan memutus:
1. Permohonan banding terhadap koreksi atas deskripsi, klaim, dan/atau gambar setelah permohonan diberi paten; dan2. Permohonan banding terhadap keputusan pemberian paten.

“Saat ini permohonan banding paten telah diatur proses tata cara pengajuan permohonan banding paten beserta persyaratannya dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2019 tentang komisi banding yang telah disahkan pada tanggal 12 Februari 2019,” jelas Dede Mia Yusanti, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan Rahasia Dagang.

Namun dalam prakteknya masih banyak ketidaktahuan pemohon banding, baik yang berasal dari masyarakat, konsultan KI maupun para pemangku lainnya dalam mengajukan permohonan banding paten. “Oleh karena itu, kami menyelenggarakan Konsultasi Teknis Permohonan Banding Paten guna meminimalisir kekurangan dalam proses pengajuan agar saat proses pemeriksaan sampai putusan lebih efektif dan efisien,” ujar Dede di tempat acara, Senin (23/9).

Kegiatan ini merupakan salah satu pembekalan pengetahuan bagi masyarakat, konsultan KI dan para pemangku kepentingan lainnya sekaligus bentuk peningkatan pelayanan prima dalam proses penyelesaian banding paten dalam memberikan kepastian hukum.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya