Tahun Depan DJKI Gelar IP Marketplace Untuk Dorong Komersialisasi KI

Indonesia memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang sangat besar. Pada 2019, Indonesia mencatatkan kontribusi KI sebesar Rp1.105 triliun atau kurang lebih 7 persen dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun menurut Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, komersialisasi terhadap KI tersebut belum maksimal. Masih banyak, pemilik KI yang belum dapat memanfaatkan hak ekonomi atas KI yang dimilikinya.

“Tidak semua KI yang sudah terdaftar dan mendapatkan pelindungan telah membawa manfaat ekonomi, karena yang menjadi tantangan dalam komersialisasi KI adalah proses promosi,” ujar Razilu.

Untuk itu, pada tahun 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menggagas program unggulan yang bertujuan untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya.

Salah satu program unggulan tersebut, yaitu Intellectual Property (IP) Marketplace yang bertujuan untuk mendorong komersialisasi terhadap produk KI terdaftar.

Lebih lanjut dijelaskan, program IP Marketplace ini merupakan wadah promosi bagi para pemilik KI kepada pembeli dan investor secara langsung.
 
“DJKI akan membantu promosi KI melalui IP Marketplace. Kita akan sediakan website yang bentuknya seperti e-commerce, tetapi yang dijual adalah KI. Nanti akan ada informasi yang lengkap, siapa pemilik dan pemegang haknya,” pungkas Razilu.

Dengan berpartisipasi dalam IP Marketplace, para pemilik KI tidak perlu lagi bingung mencari pasar bagi produk mereka. Namun untuk bersaing dalam pasar, diharapkan produk yang dihasilkan pemilik KI memiliki nilai jual agar dapat bersaing dengan produk-produk lainnya.

Selain IP Marketplace, ada lima program unggulan DJKI lainnya yang berfokus pada komersialisasi KI, yaitu PNBP Berkeadilan; Mobile IP Clinic; Drafting Patent Camp; Sertifikasi Pusat Perbelanjaan; dan Penyusunan Peta Potensi Ekonomi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya