Tahun Depan DJKI Gelar IP Marketplace Untuk Dorong Komersialisasi KI

Indonesia memiliki potensi kekayaan intelektual (KI) yang sangat besar. Pada 2019, Indonesia mencatatkan kontribusi KI sebesar Rp1.105 triliun atau kurang lebih 7 persen dari rata-rata Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun menurut Plt. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, komersialisasi terhadap KI tersebut belum maksimal. Masih banyak, pemilik KI yang belum dapat memanfaatkan hak ekonomi atas KI yang dimilikinya.

“Tidak semua KI yang sudah terdaftar dan mendapatkan pelindungan telah membawa manfaat ekonomi, karena yang menjadi tantangan dalam komersialisasi KI adalah proses promosi,” ujar Razilu.

Untuk itu, pada tahun 2022 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah menggagas program unggulan yang bertujuan untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai pendukung pemulihan ekonomi nasional (PEN), serta mendorong kemajuan ilmu pengetahuan dan pembangunan budaya.

Salah satu program unggulan tersebut, yaitu Intellectual Property (IP) Marketplace yang bertujuan untuk mendorong komersialisasi terhadap produk KI terdaftar.

Lebih lanjut dijelaskan, program IP Marketplace ini merupakan wadah promosi bagi para pemilik KI kepada pembeli dan investor secara langsung.
 
“DJKI akan membantu promosi KI melalui IP Marketplace. Kita akan sediakan website yang bentuknya seperti e-commerce, tetapi yang dijual adalah KI. Nanti akan ada informasi yang lengkap, siapa pemilik dan pemegang haknya,” pungkas Razilu.

Dengan berpartisipasi dalam IP Marketplace, para pemilik KI tidak perlu lagi bingung mencari pasar bagi produk mereka. Namun untuk bersaing dalam pasar, diharapkan produk yang dihasilkan pemilik KI memiliki nilai jual agar dapat bersaing dengan produk-produk lainnya.

Selain IP Marketplace, ada lima program unggulan DJKI lainnya yang berfokus pada komersialisasi KI, yaitu PNBP Berkeadilan; Mobile IP Clinic; Drafting Patent Camp; Sertifikasi Pusat Perbelanjaan; dan Penyusunan Peta Potensi Ekonomi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya