Tahun 2020, Direktorat Penyidikan DJKI Targetkan Pemetaan Pelanggaran KI di Indonesia

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menjadikan pemetaan pelanggaran kekayaan intelektual (KI) di Indonesia sebagai Target Kinerja 2020. Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Brigjen Pol. Edison Sitorus dalam Webinar Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa pada Jumat, 12 Juni 2020.

"Pemetaan pelanggaran KI di wilayah merupakan salah satu Target Kinerja (Tarja) B-06 Tahun 2020 yang harus direalisasikan oleh Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa serta 33 Kantor Wilayah," ujar Edison Sitorus dalam webinar bertajuk "Diseminasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual" ini. 

Edison melanjutkan bahwa data pemantauan dan pelanggaran KI (zona wilayah) sangat penting untuk melakukan penegakan hukum. Data tersebut harus dipersiapkan dengan detail dan Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa telah menyiapkan format laporan yang dapat dipergunakan oleh Kantor Wilayah.

"Fungsi pencegahan dan penegakan hukum KI melekat pada setiap Kantor Wilayah melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (khususnya Subbid Pelayanan KI)," imbuhnya. 

Penegakan Hukum atas HKI yang berkualitas merupakan bagian dari visi dan misi DJKI dan juga bagian dari komitmen bersama Kementerian Hukum dan HAM. Edison berharap semua wilayah, terutama DKI Jakarta harus dapat menyiapkan data pelanggaran KI dan koordinasi penegakan hukum melalui kegiatan preemtif, preventif dan represif.

Sementara itu, webinar ini sukses diselenggarakan dan telah dihadiri perwakilan peserta dari berbagai unsur yaitu Kasi Korwas PPNS Polda Metro Jaya, Kepala Dinas Perdagangan & Parindustrian UMKM DKI Jakarta dan PPNS KI di Kantor Wilayah DKI Jakarta.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya