Susun Standar Kompetensi Bagi Pemeriksa, DJKI Gelar Konsinyering

Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Kegiatan Konsinyering Penyusunan Kamus dan Standar Kompetensi Serta Penyusunan Soal Uji Kompetensi Pemeriksa Kekayaan Intelektual di Lingkungan DJKI Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 31 sampai 2 Agustus 2019 di Harris Hotel Sentul City.

Dalam konsinyering ini dibahas penyusunaan acuan baku tentang kreteria standar kompetensi serta penyusunan soal uji Kompetensi pemeriksa KI dalam rangka mewujudkan pejabat fungsional pemeriksa yang professional.

Kepala Sub Bagian Pengembangan Pegawai, Komarudin mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha mengatakan bahwa uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi dan juga digunakan untuk meningkatkan profesionalisme para pemeriksa yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi.

“Sebagai instansi pembina jabatan fungsional pemeriksa paten, merek dan desain industri maka Kemenkumham dalam hali ini DJKI harus mengatur lebih lanjut tentang uji kompetensi,” ujar Komarudin saat membuka kegiatan konsinyering, Rabu (31/7/2019).

Turut hadir sebagai narasumber, R. Natanegara K.P, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Kementerian dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Natanegara, DJKI perlu membuat aturan mengenai standar kompetensi pemeriksa KI dalam membuat soal yang tepat, dan sesuai dengan kemampuan dari masing-masing tingkatan seperti untuk pemeriksa utama, madya dan pratama.

“Selain itu, pekerjaan rumah terbesar DJKI salah satunya peningkatan SDM, melalui pendidikan dan pelatihan,” ujar R. Natanegara.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya