Susun Standar Kompetensi Bagi Pemeriksa, DJKI Gelar Konsinyering

Bogor – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar Kegiatan Konsinyering Penyusunan Kamus dan Standar Kompetensi Serta Penyusunan Soal Uji Kompetensi Pemeriksa Kekayaan Intelektual di Lingkungan DJKI Tahun Anggaran 2019 yang diselenggarakan selama tiga hari dari tanggal 31 sampai 2 Agustus 2019 di Harris Hotel Sentul City.

Dalam konsinyering ini dibahas penyusunaan acuan baku tentang kreteria standar kompetensi serta penyusunan soal uji Kompetensi pemeriksa KI dalam rangka mewujudkan pejabat fungsional pemeriksa yang professional.

Kepala Sub Bagian Pengembangan Pegawai, Komarudin mewakili Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Chairani Idha mengatakan bahwa uji kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian yang dilakukan untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi dan juga digunakan untuk meningkatkan profesionalisme para pemeriksa yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi.

“Sebagai instansi pembina jabatan fungsional pemeriksa paten, merek dan desain industri maka Kemenkumham dalam hali ini DJKI harus mengatur lebih lanjut tentang uji kompetensi,” ujar Komarudin saat membuka kegiatan konsinyering, Rabu (31/7/2019).

Turut hadir sebagai narasumber, R. Natanegara K.P, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkumham, Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal dan Kementerian dan Reformasi Birokrasi.

Menurut Natanegara, DJKI perlu membuat aturan mengenai standar kompetensi pemeriksa KI dalam membuat soal yang tepat, dan sesuai dengan kemampuan dari masing-masing tingkatan seperti untuk pemeriksa utama, madya dan pratama.

“Selain itu, pekerjaan rumah terbesar DJKI salah satunya peningkatan SDM, melalui pendidikan dan pelatihan,” ujar R. Natanegara.

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya