Susun Juklak Juknis Pemeriksaan Banding Merek, DJKI Harap Dapat Menjadi Maslahat Bagi Masyarakat

Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek pada akhir Desember 2019 lalu, Komisi Banding Merek belum memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pemeriksaan banding merek.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Penyusunan Juklak Juknis Pemeriksaan Banding Merek dan Penyusunan Rekomendasi Pemeriksaan kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis selama empat hari di Hotel Alana Sentul, Bogor.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto mengatakan bahwa penyusunan juklak dan juknis pemeriksaan banding merek ini sangat penting sebagai pedoman untuk mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek.

“Yang penting dalam penyusunan ini agar konsepnya transparan, akuntabel dalam pelaksanaan pekerjaan menganalisa ini,” kata Anggoro saat membuka kegiatan di Hotel Alana Sentul, Bogor, Selasa, 7 Juni 2022.



Menurutnya, putusan dari Komisi Banding Merek begitu vital karena Komisi Banding ini merupakan quasi peradilan yang dapat memerintahkan pejabat struktural DJKI untuk menganulir putusannya.

“Komisi Banding ini adalah quasi peradilan, bisa memerintahkan pejabat struktural, bisa menganulir putusan, bisa memberikan data seluruhnya atau data sebagian permohonan banding,” ujar Anggoro.

Ia berharap melalui penyusunan juklak juknis  pemeriksaan banding merek ini dapat memberikan kemaslahatan bagi DJKI, Komisi Banding Merek dan khususnya masyarakat.

“Tugas Komisi Banding semakin lama semakin berat, karena adanya pembatalan atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM. Jadi harus mendapat pertimbangan hukum, analisa hukum dari Bapak Ibu semua yang duduk di Komisi Banding Merek,” pungkas Anggoro.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya