Susun Juklak Juknis Pemeriksaan Banding Merek, DJKI Harap Dapat Menjadi Maslahat Bagi Masyarakat

Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 90 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Banding pada Komisi Banding Merek pada akhir Desember 2019 lalu, Komisi Banding Merek belum memiliki petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) terkait pemeriksaan banding merek.

Oleh karenanya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM mengadakan Penyusunan Juklak Juknis Pemeriksaan Banding Merek dan Penyusunan Rekomendasi Pemeriksaan kepada Direktorat Merek dan Indikasi Geografis selama empat hari di Hotel Alana Sentul, Bogor.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Anggoro Dasananto mengatakan bahwa penyusunan juklak dan juknis pemeriksaan banding merek ini sangat penting sebagai pedoman untuk mempercepat dan mempermudah proses penyelesaian permohonan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek.

“Yang penting dalam penyusunan ini agar konsepnya transparan, akuntabel dalam pelaksanaan pekerjaan menganalisa ini,” kata Anggoro saat membuka kegiatan di Hotel Alana Sentul, Bogor, Selasa, 7 Juni 2022.



Menurutnya, putusan dari Komisi Banding Merek begitu vital karena Komisi Banding ini merupakan quasi peradilan yang dapat memerintahkan pejabat struktural DJKI untuk menganulir putusannya.

“Komisi Banding ini adalah quasi peradilan, bisa memerintahkan pejabat struktural, bisa menganulir putusan, bisa memberikan data seluruhnya atau data sebagian permohonan banding,” ujar Anggoro.

Ia berharap melalui penyusunan juklak juknis  pemeriksaan banding merek ini dapat memberikan kemaslahatan bagi DJKI, Komisi Banding Merek dan khususnya masyarakat.

“Tugas Komisi Banding semakin lama semakin berat, karena adanya pembatalan atas prakarsa Menteri Hukum dan HAM. Jadi harus mendapat pertimbangan hukum, analisa hukum dari Bapak Ibu semua yang duduk di Komisi Banding Merek,” pungkas Anggoro.


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya