Sulawesi Utara Catatkan 10 Kekayaan Intelektual Komunal Baru

Manado - Sulawesi Utara menerima 10 surat pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada Kamis, 12 Mei 2022, di Megamall Manado, Sulawesi Utara (Sulut). Di antara 10 kekayaan budaya itu, Kolintang, Captikus, dan Cakalang Fufu termasuk di dalamnya.

“Terima kasih Sulawesi Utara sudah menjadi 10 besar daerah yang mencatatkan hak kekayaan intelektual. Semoga pencapaian kita ini akan meningkat lagi di tahun-tahun berikutnya,” ujar Wakil Gubernur  Sulawesi Utara, Steven O.E. Kandouw dalam sambutannya.

Surat yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hiariej kepada Wakil Gubernur  Sulawesi Utara.



Adapun surat pencatatan KIK lainnya juga diberikan untuk Ekspresi Budaya Tradisional Rumambak, Tarik Mahambak, Tari Kabasaran, Tari Maengket, dan Rumages. Selain itu, Pengetahuan Tradisional Dodol Amurang dan Tinutuan juga mendapatkan pencatatan sebagai KIK Sulawesi Utara.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Haris Sukamto, menyatakan terdapat peningkatan kesadaran tentang pelindungan kekayaan intelektual di Sulawesi Utara. Hal itu terlihat dari naiknya jumlah permohonan pelindungan KI dari 2021 ke 2022.

“Kalau di tahun 2021, permohonan hak cipta hanya 68, merek 21 pemohon desain industri 1 permohonan, indikasi geografis 1 pemohon, dan paten 1. Tapi 2022 terjadi pencatatan hak cipta sampai 403,” cerita Haris pada kesempatan yang sama.

Haris berharap mendapatkan dukungan dari pemerintah daerah, universitas dan seluruh pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan pelindungan kekayaan intelektual khususnya di Sulawesi Utara. 
“Ini upaya kita untuk segera membangkitkan ekonomi masyarakat Sulut pasca pandemi. Apalagi kalau wisata sudah dibuka, saya yakin perusahaan dan UKM akan semakin banyak, jadi mari kita juga dukung masyarakat,” tambahnya. 

Haris mengatakan bahwa hal ini merupakan salah satu tujuan diselenggarakannya Mobile IP Clinic di Sulut. Pihaknya berharap masyarakat mendapatkan pelayanan KI yang jemput bola dari upaya sinergitas pemerintah ini.

”Harapan kami dengan kegiatan ini akan memudahkan akses pelayanan KI, lebih mudah ingin mendapatkan kekayaan intelektual. Ini akan memberikan nilai tambah kepada produk dari pelaku-pelaku usaha kami. Mudah mudahan ini jadi tonggak sejarah kita untuk mengejar total KI kita,” kata Steven senada. 

Sebagai informasi, Mobile IP Clinic akan dilaksanakan secara bertahap di 33 wilayah di Indonesia dan merupakan salah satu dari 16 program unggulan DJKI guna menjadikannya World Class IP Office. Pada acara ini, masyarakat dapat berkonsultasi dan bertemu langsung dengan para ahli kekayaan intelektual dari DJKI dan lembaga terkait. (kad/alv)


LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya