Sukses Menciptakan Ratusan Karya, Kini Pencipta Lagu Iskandar Hidup dalam Kekurangan

Bogor - Iskandar, seorang pencipta lagu yang telah menghasilkan banyak karya di tahun 80 hingga 90-an kini hidup  sendiri di rumah kontrakan di daerah Bogor. Lagu-lagu yang menjadi hits di zamannya antara lain: “Aku Tak Ingin Dimadu” yang dibawakan oleh Nia Daniaty, “Untuk Apalagi” yang dinyanyikan oleh Rano Karno, “Cinta yang Ternoda” yang dibawakan oleh Iis Dahlia, dan masih banyak yang lainnya.

Berbeda dengan masa jayanya, saat ini pria berusia 61 itu mengidap penyakit jantung dan stroke. Stroke pertama dialaminya saat ia berusia 48. Serangan kedua dialaminya tahun 2019. 



“Serangan pertama menyerang tubuh saya bagian kiri, serangan kedua menyerang tubuh atas bagian kanan dan kaki bagian kiri,” tutur Iskandar saat ditemui di kediamannya pada Kamis, 21 April 2022.

Sebelum menderita stroke, pada tahun 90-an Iskandar mengalami sakit jantung koroner dan dirawat di RS Harum Kalimalang. Setelah itu ia menderita vertigo. Pak Is, begitu sapaan akrabnya, menjalani terapi tiap dua minggu sekali demi pemulihannya. “Tadinya tidak bisa berbicara, tapi alhamdulillah sekarang mulai pemulihan,” jelas Iskandar.

Karya-karya yang telah diciptakan tidak bisa ia nikmati hingga masa tuanya. Saat ini dengan hidup yang serba kekurangan, ia harus tetap bertahan hidup untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya pengobatannya.

Karena banyaknya seniman yang telah banyak menghasilkan karya namun hidup dalam ekonomi sulit, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) ingin hadir ditengah masyarakat. Kontribusi tersebut disalurkan melalui kegiatan DJKI Peduli. Melalui kegiatan DJKI Peduli, diharapkan para seniman mendapat bantuan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan menjadi motivasi baru.
Ditambah lagi, dalam rangka memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia yang jatuh pada tanggal 26 April setiap tahunnya, Direktur Paten, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang, Yasmon menyampaikan donasi DJKI Peduli bertujuan untuk memberikan penghormatan bagi para seniman yang telah memiliki banyak karya.

“Ini merupakan bentuk perhatian kami, semoga Pak Is tetap semangat dan kondisi Bapak semakin membaik agar dapat banyak karya tercipta lagi,” harap Yasmon.


Iskandar yang bersemangat untuk sembuh mengaku banyak memiliki ide yang ingin diciptakan lagi. Ia sangat terharu atas perhatian yang diberikan melalui DJKI Peduli. 

“Terima kasih kepada Kemenkumham khususnya DJKI atas perhatiannya kepada saya. Semoga Allah membalas kebaikan ini,” ucap Iskandar penuh haru.

DJKI Kementerian Hukum dan HAM ingin hadir di tengah masyarakat sesuai dengan tema peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2022 “Memacu Kreasi dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasional.” DJKI Peduli diharapkan dapat meringankan beban biaya pengobatan Iskandar dan menjadi pemacu untuk sembuh agar dia dapat menciptakan karya yang dapat kita nikmati bersama. (DES/KAD) 




TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya