Strategi Indonesia Dalam Meningkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual Nasional

Pemerintah Indonesia terus berupaya proaktif dalam menggaungkan kekayaan intelektual (KI) sebagai salah satu isu strategis dengan mempersiapkan National Intellectual Property Strategy (NIPS).

"Setidaknya terdapat 7 isu strategis dalam persiapan NIPS, antara lain upaya mendorong inisiatif dari berbagai pihak seperti pelaku bisnis, usaha mikro kecil menengah (UMKM), dan universitas, serta upaya mendorong komersialisasi KI untuk menghasilkan keuntungan ekonomi," ujar Direktur Paten, DTLST, dan Rahasia Dagang Dede Mia Yusanti saat memberikan paparan dalam Webinar Philippine-Indonesia Intellectual Property Forum for Business pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Untuk mendorong upaya-upaya tersebut, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah menerapkan berbagai kebijakan pendukung, seperti peluncuran aplikasi Intellectual Property Online (IPROLINE) sehingga seluruh permohonan KI dapat diproses secara daring.

Kebijakan ini pun mendapatkan respon positif dari masyarakat yang dapat terlihat dari adanya kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang pada tahun 2019 sebesar Rp714 miliar naik menjadi Rp789 miliar pada tahun 2020.

DJKI juga terus berupaya menyediakan layanan KI kepada masyarakat, terutama untuk UMKM agar dapat mendaftarkan merek dengan lebih mudah, sehingga para pelaku UMKM dapat menjalankan bisnis tanpa khawatir terhadap tindakan plagiarisme.

Sedangkan dalam lingkup hak cipta, saat ini DJKI tengah mempersiapkan pusat data yang dapat mengakomodasi data hak cipta musik dan lagu di Indonesia. Nantinya pusat data ini akan memudahkan proses penghitungan royalti musik dan lagu.

Ke depan, DJKI akan terus menerapkan kebijakan dan regulasi yang dapat memajukan KI Indonesia sehingga dapat mengimplementasikan NIPS dengan maksimal. (SYL/KAD)


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya