Strategi DJKI dan Polri Loloskan Indonesia dari Daftar Negara Pantauan AS soal Pelanggaran KI

Jakarta - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Operasi Penanggulangan Status Priority Watch List (PWL) Indonesia memiliki berbagai strategi untuk mencapai tujuan terbentuknya tim nasional ini. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai leading sector dalam misi ini bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia untuk melaksanakan penegakan hukum Kekayaan Intelektual (KI).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan bahwa tahun ini DJKI mulai membangun kerja sama dengan berbagai pihak untuk memulai penegakan hukum Kekayaan Intelektual, termasuk Bareskrim. Penegakan hukum sengaja ditaruh belakangan agar orang mendaftarkan KI-nya dulu lalu baru akan dilakukan pelindungannya.

Salah satu mitra DJKI, Brigjen. Pol. Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus), Bareskrim Pori, menyatakan bahwa pihaknya siap untuk bekerja sama dengan DJKI dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran KI dengan maksimal. 

"Dalam konteks penegakan hukum itu kita juga akan melaksanakan kegiatan yang sifatnya edukatif, sehingga jika mungkin masyarakat kurang memahami, sambil melakukan upaya penegakan hukum, kita melakukan upaya sosialisasi, literasi dan lain sebagainya, sehingga masyarakat menjadi paham," terang Hilmy pada 30 September 2021 di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta. 

Tak hanya itu, Hilmy mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengerahkan tim di daerah untuk berkoordinasi dengan para pihak yang berkepentingan untuk mengeluarkan Indonesia dari PWL. 

"Nah tentunya supaya ada keseragaman pola tindak kami akan memberikan arahan, jukrah (petunjuk dan arahan), Telegram kepada para Dirkrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) di wilayah untuk juga melakukan hal yang sama," tambah Hilmy. 

"Kami akan melakukan konsolidasi, koordinasi dengan pemangku kepentingan yang ada di wilayah. Kemudian melakukan mapping di daerah-daerah mana saja, kemudian melakukan upaya-upaya sosialisasi terlebih dahulu, baru setelah itu kalau bisa dilakukan penindakan, kita lakukan penindakan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim), Komisaris Jenderal Polisi Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H. meyakini bahwa dengan bergotong royong dan saling bahu membahu seperti ini, Indonesia akan bisa keluar dari Daftar Negara Pantauan AS soal Pelanggaran KI (Priority Watch List) yang dibuat oleh Perwakilan Kamar Dagang Amerika Serikat (USTR). 

"Saya optimis dan yakin bahwa Indonesia dengan sinergi bersama-sama Kementerian/Lembaga lainnya segera bisa keluar dari PWL yang selama ini Indonesia masuk di dalamnya. Kepolisian sebagai salah satu anggota Satuan Tugas Operasi Penanggulangan status Priority Watch List Indonesia," ujar Agus dalam wawancara pada kesempatan terpisah. 

Sebelumnya, Freddy Harris menerangkan bahwa pemerintah Indonesia membentuk tim nasional yang terdiri dari lima lembaga yaitu DJKI, POLRI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penting bagi Indonesia untuk keluar dari status PWL yang sudah disematkan selama 33 tahun terakhir. Status ini dianggap menyulitkan Indonesia mendapatkan aliran investasi dari Amerika dan Eropa. 


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya