PematangSiantar - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu menjelaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual (KI) khususnya di Kota Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara. Hal ini karena Kota Pematang Siantar memiliki banyak potensi KI yang memiliki nilai ekonomi.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik KI di Hotel Horison, Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara pada Selasa, 15 November 2022.
‘’Kegiatan ini merupakan sosialisasi kesepuluh di Sumatera Utara agar semakin banyak masyarakat yang paham pelindungan dan pemanfaatan KI. Jadi sosialisasi ini adalah bagian dari peningkatan pengetahuan akan KI yang ujungnya bertujuan untuk meningkatkan komersialisasi KI’’, tutur Bane
Lanjutnya, ia juga menyampaikan pentingnya KI di suatu kota atau daerah sebagai indikator majunya suatu daerah terlebih suatu negara. Tidak ada negara maju yang tidak kaya akan KI.
‘’Tujuan penting pemilik usaha mendaftarkan ataupun mencatatkan KI baik itu merek, hak cipta, desain industri, paten adalah untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari KI yang sudah terdaftar atau tercatat dimana hal tersebut akan berpeluang untuk tambah cuan,” ujarnya
Bane menjelaskan manfaat pendaftaran merek sangat mempengaruhi nilai ekonomi suatu produk.
‘’Contoh ada nama merek Kripik Cinta Mas Hendro tapi belum didaftarkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk mendapatkan pelindungan hukum maka harus mendaftarkan nama merek usahanya agar tidak diklaim orang/dicuri orang lain. Disitulah pentingnya mendaftarkan hak atas usahanya’’, terang Bane
Kepemilikan sertifikat KI juga bisa membantu pengusaha untuk mengakses permodalan ke bank maupun non bank. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 mengenai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2019 mengenai Ekonomi Kreatif. Hal ini merupakan bukti keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM.
Pada kesempatan ini, Bane turut menyerahkan satu sertifikat merek, yaitu merek 'RUPALA’. Menurutnya, ini adalah salah satu bentuk upaya Kementerian Hukum dan HAM untuk kelancaran pelaku UMKM di daerah.
Di kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Alex Cosmas Pinem menyampaikan pelindungan hukum terhadap hak KI mempunyai korelasi yang erat dengan peningkatan kreasi para penemu/pencipta dan pendesain yang pada akhirnya akan memberikan kontribusi ekonomi yang besar untuk negara.
"Pelindungan hukum yang memadai terhadap KI yang dihasilkan dapat menumbuhkan semangat untuk berkreasi lebih giat lagi", harapan Alex
Sebagai informasi, kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah setempat, dan 100 pelaku UMKM di Kota Pematang Siantar.(BWY/SYL)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025