Sibolga - Staf Khusus Menkumham Bidang Isu-isu Strategis, Bane menyebut bahwa Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara memiliki banyak potensi perekonomian yang bagus, baik dari sektor pertanian dan pariwisata.
“Potensi-potensi tersebut perlu digali, dikembangkan dan dilindungi agar dapat mendorong ekonomi masyarakat Kota Sibolga,” kata Bane saat memberikan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual kepada pelaku UMKM, pemerintah daerah, dan seniman di PIA Hotel, Kota Sibolga, pada Kamis, 10 November 2022.
Ia mengatakan bahwa di Kota Sibolga juga banyak bertumbuh pelaku usaha dari sektor UMKM. Namun, ia menyayangkan, dari sekian banyak pelaku UMKM tersebut, hanya sedikit yang melindungi kekayaan intelektual (KI) produknya, khususnya merek.
“Kebetulan di sini ada UMKM-nya yang hadir, omsetnya sudah lumayan, namun sayang mereknya belum didaftarkan. Maka dari itu sekarang kita sharing tentang pentingnya merek itu dilindungi agar tidak di ambil oleh orang lain,” ucap Bane.
Menurutnya, ketika seseorang ataupun badan hukum telah melindungi kekayaan intelektual pada produknya seperti merek, maka merek tersebut telah mendapat pelindungan dari negara.
“Sayang sekali kan kalau keripik singkong milik bapak ini tiba-tiba namanya dipakai sama orang lain. Dan yang lebih lagi kalau saingannya ini daftarin mereknya dengan nama keripik singkong milik bapak,” terang Bane.
Ia mengingatkan pelaku usaha untuk segera mendaftarkan merek usahanya, sebab pendaftaran merek di Indonesia menganut asas first to file. “Jadi siapa cepat dia dapat,” tegas Bane.
Bane juga menyampaikan bahwa pelaku usaha tidak perlu khawatir mengalami kesulitan untuk mendapatkan pelindungan hukum atas merek, karena saat ini pengajuan permohonan merek ataupun kekayaan intelektual lainnya dapat diakses melalui daring di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
“Berita baik bagi bapak ibu sekalian, sekarang memiliki sertifikat kekayaan intelektual bukan hanya dapat pelindungan hukum, tetapi sekarang juga bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia. Bapak ibu bisa mendapatkan pinjaman dari bank yang bisa dijadikan modal usaha,” jelas Bane.
Ia berpesan agar usaha pada sektor UMKM di daerah harus naik kelas menjadi usaha besar, khususnya di Kota Sibolga.
“Ayo kita terus berusaha, terus berinovasi untuk itu. Sebagai contoh Kota Yogyakarta memiliki jumlah penduduk yang terbilang sedikit, namun jumlah kekayaan intelektual yang terdaftar di DJKI berada pada posisi lima terbesar nasional,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025