Binjai - Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Bidang Isu-isu Strategis, Bane Raja Manalu mengatakan bahwa Kota Binjai merupakan salah satu kota di Provinsi Sumatera Utara yang memiliki potensi ekonomi besar, mulai dari sektor pertanian, kerajinan, dan pariwisata.
Hal tersebut disampaikan Bane saat Kegiatan Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual kepada pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), pemerintah daerah, dan seniman di Graha Kardopa, Kota Binjai, pada Jumat, 21 Oktober 2022.
Bane mencontohkan, Binjai menjadi kota penghasil buah rambutan terbanyak di Indonesia dengan kapasitas produksi sekitar 2.400 ton per tahun. Di mana dari sektor pertanian tersebut, masyarakat dan pemerintah daerah di Binjai dapat mengoptimalkan produk tersebut menjadi lebih bernilai ekonomi tinggi.
“Misalnya dengan membuat produk olahan rambutan dengan membuat olahan buah kaleng, atau selai. Ada juga kerajinan bambu Binjai untuk oleh-oleh cinderamata dengan kualitas terbaik,” kata Bane.
Namun kata Bane, sebelum mengkomersialisasikan produk-produk tersebut, pelaku UMKM harus melindungi kekayaan intelektual (KI) produk tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Baik itu merek, paten, desain industri, hak cipta, dan indikasi geografis.
“Binjai ini terkenal dengan produk-produk UMKM-nya. Cuma, banyak diantara kita yang tidak sadar bahwa kita kaya akan hasil kreasi dan alam, maka dari sekarang harus sadar bahwa itu adalah sesuatu harta karun yang perlu dilindungi,” ucap Bane.
Menurutnya, ketika seseorang ataupun badan hukum telah melindungi kekayaan intelektual pada produknya seperti merek, maka merek tersebut telah mendapat pelindungan dari negara.
“Begitu kalian memiliki sertifikat merek maka itu secara otomatis negara hadir melindungi produk kalian,” tutur Bane.
Ia juga mengingatkan para pelaku UMKM agar segera mendaftarkan merek atas produk mereka. Jangan sampai produk yang pelaku UMKM pasarkan saat ini, di klaim oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab.
Mengingat, dalam pendaftaran merek menganut asas First to File, yang artinya Siapa yang mengajukan lebih dahulu, dialah yang mendapatkan pelindungan dari negara.
“Ada banyak yang tidak mendaftarkan merek. Tiba-tiba ada orang yang cerdas sekaligus culas yang melihat ada produk yang menguasai pasar sekian persen, dicek kekayaan intelektualnya ternyata belum terdaftar mereknya, didaftarkanlah oleh dia,” pungkas Bane. (mai/amh)
Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menghadiri forum diskusi publik yang diinisiasikan Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia (FIB UI) bersama Komunitas Wuamesu Indonesia pada 14 Mei 2025. Kegiatan yang terselenggara di Auditorium Gedung I FIB UI, Depok, Jawa Barat ini bertujuan meningkatkan pemahaman terkait Indikasi Geografis, serta membahas tantangan dan peluang dalam pengembangan produk di Indonesia, khususnya di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kamis, 15 Mei 2025
Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum mengikuti ABAC-APEC IPEG Virtual Workshop bertajuk “Implementing ABAC’s IP Finance Initiative” yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025 secara daring. Lokakarya yang diinisiasi oleh APEC (Asia-Pacific Economic Cooperation) ini membahas pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai jaminan pembiayaan bagi UMKM, serta memperkenalkan metodologi penilaian KI dan standar penilaian global. Kegiatan ini diharapkan akan menambah pemahaman lebih mendalam tentang lanskap keuangan KI yang terus berkembang sehingga dapat memperkuat ekosistem pembiayaan inovatif berbasis KI.
Rabu, 14 Mei 2025
Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan 20 Kementerian dan Lembaga Negara di Graha Pengayoman Jakarta, Rabu 14 Mei 2025. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna mendukung percepatan terwujudnya visi Indonesia Emas 2045.
Rabu, 14 Mei 2025