Sosialisasikan PP No. 56 Tahun 2021, DJKI Gelar Konsultasi Teknis

Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan Konsultasi Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Hotel Vasa, Surabaya pada Kamis, (23/9/2021).

Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Syarifuddin menegaskan bahwa dengan peraturan ini DJKI sebagai instansi terkait terus berupaya untuk memberikan pelindungan hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta serta pemegang hak terkait.

“Di kesempatan ini saya menegaskan bahwa DJKI, terus berupaya untuk terus memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait terhadap hak ekonominya,” tegas Syarifuddin.

Dalam paparannya, Yurod Saleh, Ketua LMKN menjelaskan latar belakang mengapa PP nomor 56 Tahun 2021 harus dirumuskan serta kewenangan-kewenangan LMKN. 

Selain untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik, PP no. 56 juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik yang dilaksanakan oleh LMKN.

Di sisi lain, Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menambahkan paparan terkait Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Hak Cipta, salah satunya menjelaskan tentang aspek pidana di bidang hak cipta.

“Aspek pidana pada pelindungan hak cipta dan penegakan hak cipta yaitu berdasarkan pasal 113 dan pasal 119 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Anom.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman terhadap PP nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Musik Hak Cipta Lagu dan/atau Musik lebih meningkat dan merata, sehingga fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik yang dilaksanakan oleh LMKN lebih optimal.

Seperti kita ketahui bersama, pada 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya