Sosialisasikan PP No. 56 Tahun 2021, DJKI Gelar Konsultasi Teknis

Surabaya - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyelenggarakan Konsultasi Teknis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik di Hotel Vasa, Surabaya pada Kamis, (23/9/2021).

Dalam sambutannya, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri (HCDI), Syarifuddin menegaskan bahwa dengan peraturan ini DJKI sebagai instansi terkait terus berupaya untuk memberikan pelindungan hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta serta pemegang hak terkait.

“Di kesempatan ini saya menegaskan bahwa DJKI, terus berupaya untuk terus memberikan pelindungan terhadap pencipta, pemegang hak cipta dan pemegang hak terkait terhadap hak ekonominya,” tegas Syarifuddin.

Dalam paparannya, Yurod Saleh, Ketua LMKN menjelaskan latar belakang mengapa PP nomor 56 Tahun 2021 harus dirumuskan serta kewenangan-kewenangan LMKN. 

Selain untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum kepada pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik, PP no. 56 juga bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik yang dilaksanakan oleh LMKN.

Di sisi lain, Anom Wibowo, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa menambahkan paparan terkait Perlindungan dan Penegakan Hukum di Bidang Hak Cipta, salah satunya menjelaskan tentang aspek pidana di bidang hak cipta.

“Aspek pidana pada pelindungan hak cipta dan penegakan hak cipta yaitu berdasarkan pasal 113 dan pasal 119 ayat 2 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” jelas Anom.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemahaman terhadap PP nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Musik Hak Cipta Lagu dan/atau Musik lebih meningkat dan merata, sehingga fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik yang dilaksanakan oleh LMKN lebih optimal.

Seperti kita ketahui bersama, pada 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya