Sosialisasi KI Bagi Masyarakat Umum, DJKI Gelar Pembelajaran Daring

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar pembelajaran Modul Pelindungan Kekayaan Intelektual tingkat dasar secara daring pada 17 Juni 2025. Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari ke depan tersebut diperuntukkan bagi masyarakat umum yang ingin mempelajari lebih dalam terkait kekayaan intelektual (KI).

Antusiasme tinggi masyarakat yang terbukti dengan melonjaknya jumlah pendaftar terhadap program ini mendapatkan apresiasi positif dari Yasmon selaku Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan dan Edukasi DJKI.

"Setelah sukses menggelar kegiatan serupa pada 6-7 Mei 2025 yang diikuti 30 peserta. Untuk sesi kali ini, tercatat 583 orang mendaftar. Melihat animo yang besar, kami putuskan untuk menambah kuota peserta menjadi 100 orang,” ucap Yasmon.

Yasmon mengatakan bahwa tingginya minat mengindikasikan bahwa masyarakat semakin menyadari pentingnya KI dalam kehidupan sehari-hari, tidak lagi terbatas pada kalangan tertentu. KI kini menyentuh berbagai profesi, mulai dari ilmuwan, pengusaha, musisi, hingga pemilik usaha kecil. Bagi mereka, KI tentu saja merupakan aset yang tak ternilai.

Lebih lanjut disampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari inisiatif Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKII), yang berfungsi sebagai pusat pembelajaran KI yang mudah diakses dan komprehensif. EKII juga merupakan perwujudan dari Indonesian National IP Academy (NIPA), hasil kerja sama antara DJKI dan World Intellectual Property Organization (WIPO) yang disepakati pada 7 Juli 2023 di Jenewa, Swiss.

Kurikulum yang ditawarkan EKII telah ditinjau dan diperbarui untuk fokus pada keterampilan praktis KI, termasuk komersialisasi dan manajemen KI. Program ini juga menyediakan kursus khusus yang relevan untuk pengusaha, eksportir, peneliti, inventor, dan manajer KI.

DJKI menekankan empat aspek krusial dari EKII, yaitu:

Aksesibilitas: Menyediakan materi pembelajaran melalui kombinasi metode tatap muka dan e-learning untuk menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Pengembangan Kapasitas: Berfokus pada pembangunan sumber daya manusia yang kompeten di bidang KI untuk mendorong inovasi dan kreativitas.

Kurikulum yang Relevan: Mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman, memperluas cakupan materi hingga aspek bisnis, perdagangan, dan keuangan KI.

Pengajar KI: Menghadirkan para ahli sebagai tenaga pengajar untuk menjamin kualitas dan relevansi materi.

Yasmon menjelaskan bahwa sejak pertengahan 2024, EKII telah berkontribusi nyata dalam meningkatkan pemahaman KI di berbagai kalangan. Transformasi portofolio pembelajaran EKII yang kini juga mencakup aspek bisnis, perdagangan, dan keuangan KI, selaras dengan tren global yang mengakui KI sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa.

“DJKI sangat meyakini bahwa inisiatif seperti EKII akan memainkan peran signifikan dalam memajukan ekosistem KI di Indonesia. Dengan semakin banyaknya individu dan organisasi yang memahami, melindungi, dan memanfaatkan aset KI mereka secara efektif, diharapkan akan tercipta gelombang inovasi dan kreativitas yang lebih besar, demi kemajuan bangsa,” pungkasnya.

DJKI berkomitmen untuk terus mengembangkan program edukasi KI yang beragam sesuai kebutuhan masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan website EKII untuk belajar KI secara mandiri atau mengikuti berbagai kelas yang tersedia. DJKI juga akan menyelenggarakan sesi pembelajaran daring selanjutnya pada bulan Agustus, September, dan November tahun 2025 untuk mengakomodir sejumlah peserta yang tidak bisa mengikuti pembelajaran daring pada hari ini.



LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya