Sosialisasi Kekayaan Intelektual di Jawa Tengah

Semarang – Pengemasan atau packaging yang menarik, sudah harus menjadi fokus pelaku UMKM agar mampu berkompetisi di pasar yang lebih luas.

Hal itu disampaikan Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Ekonomi Razilu saat menyampaikan paparannya pada Sosialisasi Kekayaan Intelektual sebagai Pendorong Peningkatan Perekonomian Daerah di Jawa Tengah yang diselenggarakan di Merbabu Ballroom Hotel Novotel, Rabu (26/02/2020).

Usaha pemajuan dalam bidang kekayaan intelektual rupanya menjadi fokus Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat

“Ada ruang yang masih bisa kita sumbangsihkan kepada kemajuan bangsa dan negara, salah satunya adalah bagaimana melindungi kekayaan intelektual,” ujar Herru Setiadhie, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah yang mewakili Gubernur Jawa Tengah.

Razilu dalam kesempatan yang sama memaparkan bagaimana pelindungan kekayaan intelektual mampu meningkatkan harga Kopi Gayo  yang semula harganya 50.000 rupiah menjadi 120.000 bahkan lebih.

Sebagai wujud serius pemerintah daerah Provinsi Jawa Tengah untuk terus meningkatkan kesadaran pelindungan Kekayaaan Intelektual, maka dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Tarsono dengan 8 (delapan) Bupati/Walikota.

Bupati Karanganyar, Bupati Blora dan Walikota Tegal berkesampatan menandatangani langsung Nota Kesepahaman ini, sedangkan Walikota Semarang, Bupati Kendal, Bupati Batang, Bupati Brebes dan Bupati Banyumas mengutus wakilnya.

“Banyak inovasi dan kreasi yang dihasilkan, tetapi sering kali kita terlambat memberikan pengakuan, sehingga bisa diambil oleh ‘luar’. Setelah menjadi brand internasional, kita hanya menyesal” tambah Herru

Di ranah regulasi, guna terus memperbaiki iklim bisnis dan investasi, pemerintah sebagai mana arahan Presiden RI, Joko Widodo terus mengevaluasi peraturan-peraturan yang saling tumpang tindih bahkan bertentangan.

“Omnibus Law sudah masuk di DPR dan menunggu pembahasan. Ada sekitar 80 Undang-undang yang disasar, dan semuanya diarahkan untuk penyederhanan perijinan dan pelayanan publik”, ujar Widodo Ekatjahjana Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, mewakili Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.

Sebagai informasi, kegiatan ini turut dihadiri oleh para Walikota dan Bupati di Provinsi Jawa Tengah serta akademisi dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA).

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Lindungi Produk Daerah, Bangun Ekonomi Lewat Indikasi Geografis

Produk lokal bisa mendunia dan mendapatkan nilai tinggi jika dilindungi melalui Indikasi Geografis. Hal ini menjadi fokus utama webinar yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia pada Rabu, 28 Mei 2025.

Rabu, 28 Mei 2025

Pelestarian Seni Budaya Melalui Pelindungan Kekayaan Intelektual

Museum Wayang merupakan salah satu benteng dalam menjaga warisan budaya wayang melalui wisata sejarah. Tidak hanya sebagai tempat penyimpanan dan pameran berbagai jenis wayang dari seluruh Indonesia, museum ini juga berfungsi sebagai sarana edukasi bagi masyarakat yang ingin memahami lebih dalam seni pertunjukan wayang.

Senin, 26 Mei 2025

Sinergi DJKI dan Kanwil Kemenkum Sumut Pacu Pencatatan KIK

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) berkolaborasi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sumatera Utara menggelar kegiatan Fasilitasi dan Konsultasi Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) pada 6 Mei 2025. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kemenkum Sumatera Utara ini menjadi wadah bagi perwakilan dari berbagai Dinas Kabupaten di Sumatera Utara untuk meningkatkan pemahaman dan melakukan inventarisasi KIK di wilayah masing-masing.

Selasa, 6 Mei 2025

Selengkapnya