Solusi Sengketa Merek dengan Nama Domain

JAKARTA - Tumbuhnya bisnis online di Indonesia tentunya dibarengi dengan makin banyaknya nama domain terdaftar. Tidak sedikit konflik terjadi mengingat pendaftaran nama domain belum mensyaratkan kepemilikan hak merek atas nama yang digunakan sebagai nama domain tersebut.   

Domain sebagai penunjuk suatu halaman tertentu menjadi sangat signifikan dalam merepresentasikan suatu produk atau perusahaan, sehingga rentan disalahgunakan. Beberapa merek terkenal seperti Netflix dan Daniel Wellington pernah tersandung konflik merek dan nama domain.   

“Apabila terdapat kesamaan antara merek terdaftar suatu pihak dengan nama domain yang dimiliki oleh pihak lain dan salah satu pihak ingin membatalkan atau menghapuskan merek terdaftar atau nama domain pihak lainnya, maka dapat dilakukan penyelesaian dari perspektif hukum merek berdasarkan UU Merek dan perspektif nama domain mengacu pada UU tentang informasi dan transaksi elektronik”, tegas Nofli, Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

Saat ini, terdapat istilah Cyber-squatters untuk orang yang mendaftarkan merek, nama atau bisnis terkenal yang tidak ada kaitannya dengan pendaftar, kemudian menjual nama domain langsung ke perusahaan atau pihak terkait dengan harga yang lebih tinggi.
   

Di sisi lain, ada pula Cyber-parasite, yaitu pihak yang memanfaatkan ketenaran dari merek atau nama tertentu, dengan mendaftarkan atau menggunakan nama domain yang berkonotasi dengan merek atau nama terkenal tersebut.
   

Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Cita Citrawinda, mengungkapkan bahwa nama domain memiliki konflik dengan merek karena tidak adanya keterkaitan antara sistem pendaftaran merek dengan pendaftaran nama domain.   

“Kemungkinannya sangat kecil untuk permohonan suatu merek ditolak karena nama merek tersebut sudah digunakan terlebih sebagai nama domain oleh pihak lain, karena pemeriksa merek melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang diatur oleh undang-undang merek, khususnya pasal 20 dan 21, tambah Agung Indriyanto, Kasubdit Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek.”   

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) (27/8), turut dihadiri oleh pakar hukum, pakar HKI dan pemerintah   Kegiatan meeting ini sekaligus sebagai ajang sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang sejak pada tanggal 25 Februari 2019 telah masuk ke versi 7.0. 

PANDI sendiri merupakan organisasi nirlaba berbadan hukum perkumpulan yang sejak tanggal 29 Juni 2007, oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi Indonesia secara resmi diberi delegasi untuk proses administrasi domain .id


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya