Solusi Sengketa Merek dengan Nama Domain

JAKARTA - Tumbuhnya bisnis online di Indonesia tentunya dibarengi dengan makin banyaknya nama domain terdaftar. Tidak sedikit konflik terjadi mengingat pendaftaran nama domain belum mensyaratkan kepemilikan hak merek atas nama yang digunakan sebagai nama domain tersebut.   

Domain sebagai penunjuk suatu halaman tertentu menjadi sangat signifikan dalam merepresentasikan suatu produk atau perusahaan, sehingga rentan disalahgunakan. Beberapa merek terkenal seperti Netflix dan Daniel Wellington pernah tersandung konflik merek dan nama domain.   

“Apabila terdapat kesamaan antara merek terdaftar suatu pihak dengan nama domain yang dimiliki oleh pihak lain dan salah satu pihak ingin membatalkan atau menghapuskan merek terdaftar atau nama domain pihak lainnya, maka dapat dilakukan penyelesaian dari perspektif hukum merek berdasarkan UU Merek dan perspektif nama domain mengacu pada UU tentang informasi dan transaksi elektronik”, tegas Nofli, Direktur Merek dan Indikasi Geografis.

Saat ini, terdapat istilah Cyber-squatters untuk orang yang mendaftarkan merek, nama atau bisnis terkenal yang tidak ada kaitannya dengan pendaftar, kemudian menjual nama domain langsung ke perusahaan atau pihak terkait dengan harga yang lebih tinggi.
   

Di sisi lain, ada pula Cyber-parasite, yaitu pihak yang memanfaatkan ketenaran dari merek atau nama tertentu, dengan mendaftarkan atau menggunakan nama domain yang berkonotasi dengan merek atau nama terkenal tersebut.
   

Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Cita Citrawinda, mengungkapkan bahwa nama domain memiliki konflik dengan merek karena tidak adanya keterkaitan antara sistem pendaftaran merek dengan pendaftaran nama domain.   

“Kemungkinannya sangat kecil untuk permohonan suatu merek ditolak karena nama merek tersebut sudah digunakan terlebih sebagai nama domain oleh pihak lain, karena pemeriksa merek melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan yang diatur oleh undang-undang merek, khususnya pasal 20 dan 21, tambah Agung Indriyanto, Kasubdit Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek.”   

Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi Zoom dan Youtube oleh Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) (27/8), turut dihadiri oleh pakar hukum, pakar HKI dan pemerintah   Kegiatan meeting ini sekaligus sebagai ajang sosialisasi Kebijakan Penyelesaian Perselisihan Nama Domain (PPND) yang sejak pada tanggal 25 Februari 2019 telah masuk ke versi 7.0. 

PANDI sendiri merupakan organisasi nirlaba berbadan hukum perkumpulan yang sejak tanggal 29 Juni 2007, oleh pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi Indonesia secara resmi diberi delegasi untuk proses administrasi domain .id


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya