Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Bank Indonesia (BI) memperkuat sinergi strategis dalam penguatan kekayaan intelektual (KI) sebagai pengungkit ekonomi inklusif dan hijau. Audiensi dilaksanakan di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada 3 Februari 2026, sebagai bagian dari upaya mendorong pelindungan dan pemanfaatan KI guna meningkatkan daya saing produk nasional.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menegaskan bahwa setiap karya dan produk harus diproteksi agar tidak berhenti pada kreativitas semata. Menurutnya, pendaftaran merek, indikasi geografis, hak cipta, desain industri, dan paten menjadi langkah awal yang wajib dilakukan.
“Kekayaan intelektual adalah hasil karya dan kreasi manusia yang harus diproteksi. Kreasi tanpa pelindungan akan sangat rentan disalahgunakan dan pada akhirnya tidak memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi penciptanya,” ujar Hermansyah.
Hermansyah juga menekankan bahwa pelindungan KI berperan penting dalam membuka akses pasar dan pembiayaan bagi UMKM. Pihaknya juga mengharap pelaku usaha tidak hanya mendaftarkan KI, tetapi juga mampu untuk mengomersialkannya.
“Sertifikat KI harus menjadi jembatan agar produk bisa masuk ke pasar yang lebih luas, termasuk e-commerce dan ekspor. Oleh karena itu, DJKI mendorong integrasi pelindungan KI dengan program pembinaan dan promosi,” Hermansyah.
Dari sisi Bank Indonesia, Kepala Departemen Ekonomi Keuangan Inklusif dan Hijau Nita Anastuty menyampaikan bahwa KI menjadi elemen penting dalam proses pemberdayaan dan peningkatan kelas UMKM. Ia menilai kepemilikan KI dapat meningkatkan nilai produk sekaligus kepercayaan lembaga pembiayaan.
“Mandat kami adalah membangun demand, termasuk demand kredit UMKM. Salah satunya melalui penguatan produk, dan disinilah merek serta indikasi geografis menjadi faktor yang sangat menentukan,” ujar Nita.
Nita menambahkan bahwa aspek keberlanjutan dan keunikan produk kini menjadi perhatian utama pasar dan investor. Oleh karena itu, pelindungan KI dipandang sebagai bagian dari strategi ekonomi inklusif dan hijau yang dikembangkan BI.
“Produk yang memiliki indikasi geografis tidak hanya unik, tetapi juga memiliki nilai tambah, termasuk dari sisi sustainability. Ini menjadi daya tarik tersendiri bagi pasar internasional,” katanya.
Audiensi ini turut dihadiri jajaran pimpinan DJKI, antara lain Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fajar Sulaeman Taman; Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi Yasmon; serta Direktur Penegakan Hukum Arie Ardian Rishadi. Pertemuan ini membahas penguatan pelindungan KI sebagai fondasi dalam meningkatkan nilai ekonomi produk, khususnya bagi UMKM dan produk berbasis keunggulan lokal.
Sebagai tindak lanjut, DJKI dan BI menyepakati sejumlah potensi kerja sama konkret yang berfokus pada pelindungan dan pemanfaatan KI. Kerja sama tersebut meliputi penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS), identifikasi produk indikasi geografis dan merek sebagai pilot project, kolaborasi dalam Karya Kreatif Indonesia (KKI) dan IP Expose, serta penguatan edukasi KI melalui Kantor Perwakilan BI Seluruh inisiatif diarahkan agar produk yang dikembangkan memiliki pelindungan hukum yang jelas.
Sinergi juga mencakup onboarding produk indikasi geografis ke marketplace serta sosialisasi penegakan hukum KI di platform e-commerce. Langkah ini bertujuan mencegah pemalsuan dan pelanggaran KI yang dapat merugikan pelaku usaha dalam negeri. Pelindungan KI dipandang penting untuk menjaga reputasi produk lokal dan memastikan manfaat ekonomi tetap dinikmati oleh pemilik hak yang sah.
Melalui kolaborasi ini, DJKI dan BI berkomitmen menjadikan pelindungan kekayaan Intelektual sebagai instrumen utama dalam pembangunan ekonomi nasional. Dengan mendaftarkan dan melindungi KI secara tepat, pelaku usaha diharapkan mampu meningkatkan daya saing, mengakses pembiayaan, memperluas pasar, serta mendukung terwujudnya ekonomi yang inklusif, hijau, dan berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memacu pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk desa. Langkah ini diambil guna mendorong koperasi dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki identitas bersama yang kuat untuk menembus pasar internasional.
Rabu, 4 Februari 2026
Celah peredaran barang palsu di platform belanja daring kini dipersempit melalui penyelarasan prosedur penutupan konten (takedown) yang lebih tegas dan terukur. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mulai mengonsolidasikan implementasi Permenkum Nomor 47 Tahun 2025 dengan merangkul para pelaku usaha e-commerce.
Rabu, 4 Februari 2026
Kebingungan itu masih jelas di ingatan Prof. Astri Rinanti, ia mengenang satu fase yang kerap luput dibahas dalam kisah riset kampus. Bukan soal gagal eksperimen, melainkan ketidaktahuan menghadapi urusan paten. Bagi seorang akademisi yang terbiasa berkutat dengan data dan jurnal ilmiah, prosedur administratif terasa seperti wilayah asing. Ada kekhawatiran, riset yang dibangun dengan ketekunan justru terhambat oleh birokrasi.
Selasa, 3 Februari 2026