DJKI Persempit Ruang Gerak Barang Palsu di E-Commerce Lewat Penguatan Prosedur Takedown

Jakarta — Celah peredaran barang palsu di platform belanja daring kini dipersempit melalui penyelarasan prosedur penutupan konten (takedown) yang lebih tegas dan terukur. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI mulai mengonsolidasikan implementasi Permenkum Nomor 47 Tahun 2025 dengan merangkul para pelaku usaha e-commerce.

Langkah ini dilakukan guna menjamin pelindungan kekayaan intelektual (KI) yang lebih efektif di ruang digital. Upaya tersebut dipertegas dalam sebuah pertemuan yang digelar pada 4 Februari 2026 di Ruang Rapat Direktorat Penegakan Hukum, Jakarta, yang melibatkan berbagai platform besar seperti Blibli, Tokopedia, Shopee, Lazada, hingga IDEA dan DANA Group.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Penegakan Hukum, Arie Ardian Rishadi, menekankan bahwa fokus utama aturan ini adalah memitigasi kerugian ekonomi pemegang hak secara sistemik. Mekanisme baru ini memposisikan DJKI sebagai pemberi rekomendasi penutupan akun atau situs yang terbukti melanggar.

Penetapan rekomendasi dilakukan berdasarkan hasil validasi legal standing serta verifikasi objek yang melibatkan tenaga ahli. Hal ini bertujuan agar setiap tindakan penegakan hukum memiliki dasar pembuktian yang akuntabel sebelum akhirnya dieksekusi oleh pihak platform.

"Proses penegakan hukum dilakukan melalui validasi legal standing dan verifikasi e-commerce terdampak dengan pendampingan ahli. Kami juga meminta penunjukan PIC dari setiap platform untuk mempercepat mekanisme pengaduan dan penindakan," ujar Arie.

Merespons paparan otoritas, para pengelola platform menyampaikan berbagai perspektif mengenai dinamika teknis di lapangan, terutama terkait durasi proses eksekusi. Pihak platform menegaskan bahwa setiap surat perintah resmi akan diprioritaskan, namun diperlukan standarisasi format agar penanganan konten mendesak dapat rampung dalam hitungan jam.

Diskusi ini juga memunculkan usulan strategis mengenai integrasi sistem antara portal pengaduan internal platform dengan basis data di DJKI. Langkah ini diyakini mampu memangkas birokrasi dan menciptakan pengawasan yang lebih transparan.

Selain aspek integrasi, para peserta mendorong adanya mekanisme banding bagi penjual sebagai bentuk check and balance dalam proses penindakan. Sinergi antara regulasi pemerintah dan kebijakan internal platform ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem pasar digital yang aman sekaligus terpercaya bagi masyarakat luas.



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Hadirkan Booth Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual di Inacraft 2026

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) kembali berpartisipasi dalam ajang The 26 Jakarta International Handicraft Trade Fair (Inacraft) 2026 dengan menghadirkan booth layanan konsultasi kekayaan intelektual di Jakarta Convention Center. Kehadiran booth tersebut menjadi upaya DJKI untuk mendekatkan layanan kekayaan intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM dan perajin yang memiliki potensi karya kreatif.

Rabu, 4 Februari 2026

Dirjen KI Imbau Pengrajin Lindungi Karya di Inacraft 2026

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, mengimbau para pengrajin dan pelaku usaha kriya, khususnya yang berpartisipasi dalam Inacraft 2026 untuk segera melindungi karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual. Menurutnya, karya kerajinan yang tidak dilindungi berpotensi besar mengalami pembajakan dan pemalsuan.

Rabu, 4 Februari 2026

Gotong Royong Merek Kolektif, Senjata Produk Desa Tembus Ekspor

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memacu pemanfaatan merek kolektif sebagai instrumen strategis untuk mendongkrak nilai ekonomi produk desa. Langkah ini diambil guna mendorong koperasi dan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar memiliki identitas bersama yang kuat untuk menembus pasar internasional.

Rabu, 4 Februari 2026

Selengkapnya