Kebingungan itu masih jelas di ingatan Prof. Astri Rinanti, ia mengenang satu fase yang kerap luput dibahas dalam kisah riset kampus. Bukan soal gagal eksperimen, melainkan ketidaktahuan menghadapi urusan paten. Bagi seorang akademisi yang terbiasa berkutat dengan data dan jurnal ilmiah, prosedur administratif terasa seperti wilayah asing. Ada kekhawatiran, riset yang dibangun dengan ketekunan justru terhambat oleh birokrasi.
Padahal, perjalanan riset mikroalga di Universitas Trisakti itu sendiri sudah penuh jatuh bangun. Bersama Melati Ferianita dan Rositayanti Hadisoebroto, Prof. Astri berkali-kali harus menerima kenyataan pahit di meja praktikum. Kultur mikroalga yang diharapkan mampu bertahan hidup cukup lama untuk menyerap polutan justru kerap mati sebelum mencapai hasil. Kesalahan kecil dalam komposisi atau lingkungan tumbuh membuat seluruh percobaan harus diulang dari titik nol.
Dari kegagalan demi kegagalan itulah muncul kesadaran penting, keberhasilan mikroalga tidak hanya bergantung pada komposisinya, tetapi juga pada lingkungan tumbuh yang konsisten dan terkontrol. Timnya kemudian mengembangkan bioreaktor mikroalga yang memungkinkan pengaturan cahaya, nutrisi, dan sirkulasi secara lebih presisi. Perlahan, mikroalga mulai tumbuh stabil dan optimal.
“Mikroalga yang sehat itu lalu diolah bersama natrium alginat menjadi biosorben berbentuk manik-manik. Produk ini efektif menyerap berbagai logam berat dan dapat digunakan kembali. Dari titik inilah tim mulai melihat peluang yang lebih luas, mikroalga tidak hanya berfungsi membersihkan limbah, tetapi juga berpotensi diolah menjadi bahan bernilai ekonomi,” terang Prof. Astri.
Dari peluang itu, tim kemudian berhasil mengubah potensi mikroalga menjadi produk nyata yang mendapat perlindungan paten. Salah satunya adalah biosorben berbentuk manik yang tercatat dalam permohonan paten nomor P00202110439. Produk ini efektif menyerap logam berat seperti Fe, Zn, Cu, Mn, Cd, dan Ni hingga 95 persen, serta dapat digunakan kembali sampai tiga kali.
Produk lainnya adalah campuran pakan ikan lele (Clarias batrachus) berbasis tepung mikroalga yang dilindungi paten nomor S00202416175. Pakan ini dibuat dalam bentuk pelet kaya protein, omega-3, dan antioksidan, serta terbukti meningkatkan bobot dan panjang ikan. Keunggulan lainnya, sisa pakan tidak merusak kualitas air sehingga lebih ramah lingkungan. Selain dua produk paten tersebut, mikroalga juga masih menyimpan potensi untuk dikembangkan menjadi pupuk organik maupun bahan baku produk kecantikan.
“Yang pertama, tepung mikroalga ini bisa digunakan sebagai media untuk menyerap logam berat. Jika dimasukkan ke air limbah, logam beratnya bisa terserap. Yang kedua, tepung ini bisa dijadikan pakan lele. Selain itu, ada juga produk turunan lain, seperti masker kecantikan dan pupuk cair,” jelas Prof. Astri.
Upaya panjang itu akhirnya berbuah pengakuan hukum. Pelindungan paten atas biosorben dan pakan lele berbasis mikroalga bukan sekadar dokumen legal, melainkan penanda bahwa riset kampus mampu menjawab persoalan nyata, dari pencemaran lingkungan hingga kebutuhan pakan ikan yang berkelanjutan.
Keberhasilan mendaftarkan paten ini tidak hanya menjadi pencapaian personal bagi tim peneliti, tetapi juga dipandang sebagai aset intelektual strategis yang memperkuat posisi Universitas Trisakti dalam peta inovasi nasional. Di lingkungan kampus, langkah Prof. Astri dan tim kini menjadi standar baru dalam tata kelola riset, di mana setiap temuan tidak lagi dipandang sekadar sebagai kewajiban akademik untuk publikasi, melainkan sebagai kekayaan universitas yang harus dilindungi secara hukum sebelum dilempar ke pasar.
“Dengan mengintegrasikan hasil riset ke dalam sistem kekayaan intelektual (KI) kampus, Universitas kami kini memiliki daya tawar yang lebih kuat dalam menjalin kolaborasi strategis dengan sektor industri, sekaligus memastikan bahwa setiap inovasi yang lahir dari laboratorium mereka memiliki jalur hilirisasi yang jelas dan terlindungi secara hukum. Apalagi saat ini, birokrasi yang mudah menambahkan semangat kami dalam berkarya,” ujar Prof. Astri.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum menegaskan, pelindungan kekayaan intelektual merupakan fondasi penting agar inovasi kampus tidak berhenti di laboratorium.
“Banyak riset perguruan tinggi yang berhenti di laboratorium karena tidak dilindungi secara hukum. Padahal, ketika sebuah inovasi didaftarkan, peneliti memiliki kepastian untuk mengembangkan, bekerjasama dengan industri, dan membawa hasil risetnya ke tahap hilirisasi,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta pada Selasa, 3 Februari 2026.
Oleh sebab itu, Hermansyah menjelaskan, Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) harus berperan sebagai Inovasi and Technology Transfer Hub yang memiliki tiga mandat utama, yaitu pengelolaan invensi dan hak KI, komersialisasi hasil riset, serta inkubasi startup berbasis teknologi. Menurutnya, ketiga hal ini merupakan aspek penting yang harus dimiliki agar siklus inovasi dari riset dasar hingga produk komersial dapat berjalan secara berkesinambungan dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi bangsa.
Ia menambahkan, pelindungan paten atas inovasi mikroalga ini menunjukkan bahwa teknologi ramah lingkungan memiliki nilai strategis yang luas. Inovasi seperti ini membuktikan bahwa kekayaan intelektual bukan hanya soal hak eksklusif, tetapi juga instrumen pembangunan yang dapat mendorong teknologi hijau, memperkuat ketahanan pangan, dan membuka peluang ekonomi berkelanjutan.
Dari mikroalga yang tumbuh di dalam bioreaktor, lahir sebuah cerita tentang ketekunan, keberanian berinovasi, dan pentingnya perlindungan hukum. Sebuah bukti bahwa teknologi ramah lingkungan bukan hanya wacana masa depan, melainkan solusi nyata hari ini seperti membersihkan limbah, memberi makan ikan, dan menghidupkan harapan ekonomi berkelanjutan.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa usulan instrumen internasional untuk tata kelola royalti digital global ditujukan untuk menjawab kekosongan pengaturan yang belum tercakup dalam perjanjian hak cipta dan hak terkait sebelumnya, tanpa mengganggu kebebasan berkontrak antara pelaku industri. Inisiatif ini menjadi penting untuk memastikan pelindungan kekayaan intelektual berjalan efektif di era digital, khususnya dalam menjamin distribusi royalti lintas negara yang transparan, akuntabel, dan dapat ditegakkan.
Selasa, 31 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Deputy Director General (DDG) World Intellectual Property Organization (WIPO), Hasan Kleib dalam rangka memperkuat kolaborasi program konkret di bidang kekayaan intelektual (KI), khususnya pengembangan indikasi geografis non-agrikultur dan persiapan Indonesia menuju International Searching Authority (ISA).
Selasa, 31 Maret 2026
Perkembangan Artificial Intelligence (AI) mengubah lanskap penciptaan merek secara signifikan. Nama, logo, hingga identitas visual kini dapat dihasilkan algoritma dalam hitungan detik. Namun di tengah percepatan tersebut, satu prinsip hukum tetap berdiri kokoh: hak atas merek hanya lahir melalui pendaftaran. Dalam situasi ketika ribuan alternatif tanda dapat dibuat secara instan, prinsip first to file justru semakin menentukan kepastian hukum.
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026
Selasa, 31 Maret 2026