Malang - Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Sesditjen KI) Sucipto mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus melakukan sosialisasi dan penguatan ke daerah-daerah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pelindungan kekayaan intelektual (KI) di Indonesia.
Tidak hanya sosialisasi saja, DJKI juga membuat terobosan-terobosan dengan berbagai inovasi pada pelayanan publiknya guna mempermudah masyarakat dalam mengakses dan mendapatkan pelindungan KI.
“Mengelola negara itu harus ada reformasi birokrasi, salah satu untuk mendapatkan reformasi birokrasi yang diakui oleh masyarakat yaitu pelayanan publiknya harus kuat,” kata Sucipto saat membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Pelayanan Publik di bidang Kekayaan Intelektual (KI) yang di gelar di Atria Hotel Malang pada Rabu, 9 November 2022.
Adapun layanan publik DJKI saat ini menggunakan pemanfaatan teknologi informasi yang menjadikan layanan DJKI menjadi daring. Selain, itu DJKI juga melakukan beberapa percepatan permohonan layanan, seperti pada permohonan hak cipta.
Sucipto juga mengajak pemerintah daerah untuk membantu turut serta menyosialisasikan pelindungan KI kepada masyarakat.
“Kami berharap kepada pemerintah provinsi, kita tingkatkan, kita masifkan (sosialisasi pelindungan KI) supaya masyarakat Indonesia, seperti masyarakat di Jawa Timur tahu betul bahwa KI dapat menambah nilai ekonomi,” ucapnya.
Senada dengan Sucipto, Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Kusnadi mengatakan bahwa sosialisasi pelindungan KI kepada masyarakat memiliki peran sangat penting untuk melindungi hasil kreasi dan karya.
“Kami menyadari betul arti penting pemahaman kita terhadap pelindungan kekayaan intelektual. Karena itu dapat berdampak positif pada perekonomian bagi seluruh rakyat Jawa Timur,” ujar Kusnadi.
Ia juga menyampaikan jangan sampai masyarakat Jawa Timur mengalami produk KI nya digunakan dan diklaim oleh orang lain. Kusnadi lantas menyontohkan soal kasus merek.
Menurutnya, banyak sengketa merek pada suatu produk yang terjadi di Indonesia dimenangkan oleh pihak lain yang bukan pemilik sesungguhnya, karena masyarakat dan pelaku usaha tersebut tidak mendaftarkan KI-nya.
“Banyak karya-karya masyarakat Jawa Timur baik yang bersifat personal maupun komunal itu dimanfaatkan orang lain,” pungkasnya. (mai/amh)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025