Sertifikasi Pusat Perbelanjaan untuk Mencegah Pelanggaran KI

Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya dan berkomitmen untuk meningkatkan pelindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI) agar Indonesia dapat terbebas dari status Priority Watch List (PWL) yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR). Salah satu wujud upaya tersebut adalah dengan memberikan sertifikasi pada pusat perbelanjaan.

Sertifikasi pusat perbelanjaan merupakan salah satu program unggulan DJKI tahun 2022. Kemudian program unggulan ini dilanjutkan pada tahun 2023 yang dilaksanakan sebagai tindakan preventif dalam mencegah dan memutus mata rantai pelanggaran KI yang terdapat di pusat perbelanjaan yang ada di Indonesia. 

Menurut Cecep Sarip Hidayat selaku Sub Koordinator Pencegahan pada Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI menjelaskan tentang latar belakang dilakukannya sertifikasi pusat perbelanjaan.

“Selain dilatarbelakangi karena adanya status PWL, sertifikasi ini juga merupakan amanat undang-undang (UU) No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang secara tegas melarang peredaran produk yang melanggar KI,” ujar Cecep pada Organisasi Pembelajaran (Opera) DJKI yang dilangsungkan secara daring melalui aplikasi Zoom pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan memiliki peranan penting dalam bidang KI. Pertama, sebagai tempat promosi dan pelindungan merek sehingga dapat membantu meningkatkan kesadaran konsumen dalam membeli produk yang asli; kedua, sebagai pemantau dan pengawasan produk di mana pusat perbelanjaan dengan pengawasan yang ketat atas produk yang dijual di dalamnya dapat mencegah penjualan produk palsu atau melanggar KI.

Ketiga, sebagai tempat penyuluhan dan edukasi bagi penyewa atau pedagang tentang pentingnya melindungi dan menghormati KI; keempat, sebagai pelindungan hukum di mana pusat perbelanjaan dapat berperan dalam memastikan produk yang ditampilkan sesuai dengan merek dagang yang yang sudah terdaftar di DJKI.

“Apabila dalam pusat perbelanjaan terjadi pelanggaran KI maka ada dampak negatif yang akan diterima antara lain, kehilangan kepercayaan konsumen, kerugian reputasi yang buruk, adanya potensi tuntutan hukum, ketidaknyamanan bagi konsumen serta bisa berakibat kerugian finansial,” lanjut Cecep.

Sertifikat pusat perbelanjaan ini diberikan apabila syarat yang sudah ditentukan sudah dipenuhi oleh pemilik pusat perbelanjaan, baik pusat perbelanjaan modern maupun tradisional. Sertifikat ini hanya berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang.

Pada tahun 2022, telah tercatat sebanyak 87 pusat perbelanjaan telah disertifikasi pada 29 provinsi yang ada di Indonesia. Sedangkan pada tahun 2023 sampai saat ini sudah tercatat  total 108 pusat perbelanjaan yang telah disertifikasi. 

“Harapannya dengan adanya peran pusat perbelanjaan dibidang KI ini dapat melindungi dan mendukung pemilik merek dan pemegang hak KI lainnya. Lalu, dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang  pentingnya KI di kalangan pelaku usaha dan masyarakat umum serta mendorong kepatuhan hukum KI di lingkungan pusat perbelanjaan,” tambah Cecep.

Sebagai tambahan informasi, dalam mencegah terjadinya pelanggaran KI, DJKI juga telah melakukan berbagai usaha antara lain melalui sinergitas global yaitu melakukan kolaborasi internasional, pertukaran informasi, penegakan hukum lintas yurisdiksi, serta kerja sama bilateral dan multilateral. 

Selain itu, dalam tingkat nasional juga telah melakukan kolaborasi dengan stakeholder yang ada di Indonesia dan membentuk Satuan Tugas (Satgas Ops) KI Nasional yang bekerja sama dengan kementerian dan lembaga penegak hukum terkait. Adapun, tujuan dibentuknya Satgas Ops KI Nasional ini dalam rangka penindakan pelanggaran KI di Indonesia. (Arm/Ver)



LIPUTAN TERKAIT

DJKI Tegaskan Pentingnya Publikasi Paten

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum terus memperkuat transparansi dalam proses pemberian paten melalui mekanisme publikasi A. Publikasi tersebut wajib dilakukan paling lambat enam bulan sejak tanggal penerimaan permohonan paten, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Senin, 19 Mei 2025

Tren Pendaftaran Merek di Indonesia: Peningkatan Penggunaan Teknologi AI untuk Mempermudah Proses Penelusuran

Pemerintah Indonesia terus mendorong pendaftaran merek sebagai langkah untuk melindungi kekayaan intelektual (KI). Berdasarkan data terkini, permohonan merek terbanyak pada tahun 2024 tercatat pada kelas-kelas barang dan jasa tertentu. Data ini memberikan gambaran jelas mengenai jenis usaha yang paling banyak didaftarkan mereknya di Indonesia, yang mencerminkan perkembangan bisnis yang terus meningkat di berbagai sektor.

Kamis, 15 Mei 2025

DJKI Perkuat Integritas untuk Cegah Benturan Kepentingan

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam membangun birokrasi yang bersih dan profesional melalui webinar nasional bertema Integritas Pegawai DJKI: Menangkal Benturan Kepentingan Sejak Dini pada 15 Mei 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam mewujudkan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kamis, 15 Mei 2025

Selengkapnya