Depok – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menggelar Pelatihan Public Speaking bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi profesionalisme pegawai dalam pelayanan kekayaan intelektual pada Selasa, 3 Maret 2026 di Hotel Santika, Depok.
Di era komunikasi yang semakin dinamis, peran aparatur tidak hanya terbatas pada pelaksanaan tugas administratif, tetapi juga pada kemampuan menyampaikan informasi dan kebijakan secara tepat kepada masyarakat. Kompleksitas isu kekayaan intelektual mulai dari pelindungan, pemanfaatan, hingga penegakan hukum menuntut penyampaian pesan yang jelas, sistematis, dan mudah dipahami oleh berbagai kalangan.
Sekretaris DJKI Tessa Harumdila yang diwakili oleh Sariman selaku Kepala Tim Kerja Pengelolaan Sumber Daya Manusia dalam sambutannya menegaskan bahwa penguatan kompetensi ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menekankan pentingnya pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
“Profesional berarti memiliki integritas yang tinggi kepada negara, serta etos kerja yang baik dalam melaksanakan setiap tugas yang diberikan,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa profesionalisme dapat dibentuk melalui proses pembelajaran yang berkelanjutan, termasuk pelatihan manajerial untuk mengasah kemampuan komunikasi. Keterampilan berbicara di depan umum dinilai penting tidak hanya bagi pejabat, tetapi bagi seluruh ASN dalam membangun kredibilitas, meningkatkan kepercayaan diri, serta mempengaruhi audiens secara efektif dan terarah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kemampuan komunikasi pegawai semakin meningkat, baik dalam berinteraksi dengan publik, antarpegawai, maupun saat menjalankan peran sebagai pembicara.
“Peningkatan kompetensi tersebut akan mendukung kinerja yang lebih optimal dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehingga fondasi profesionalitas DJKI sebagai institusi pelayanan publik yang adaptif dan berintegritas dapat terwujud,” pungkasnya.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum melanjutkan penyusunan roadmap strategis pengembangan kekayaan intelektual (KI) melalui Forum Group Discussion (FGD) pendalaman per jenis KI. Kegiatan yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Hukum, Depok, pada 2–6 Maret 2026 ini difokuskan untuk merumuskan arah kebijakan dan rencana regulasi KI yang lebih komprehensif.
Senin, 2 Maret 2026
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia secara resmi melantik sejumlah pejabat pada jabatan fungsional baru di lingkungan Sekretariat DJKI. Acara yang berlangsung di Kantor DJKI, Jakarta, pada Kamis, 26 Februari 2026 ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam memperkuat tata kelola arsip, pembentukan regulasi, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur guna mendukung program prioritas di awal tahun anggaran.
Kamis, 26 Februari 2026
Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menggelar Rapat Refocusing Anggaran DJKI untuk mendukung program-program strategis Tahun 2026 di Ruang Rapat Lantai 10 DJKI, Kamis, 26 Februari 2026. Rapat yang dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar tersebut membahas optimalisasi anggaran melalui penataan ulang belanja kegiatan agar lebih selaras dengan tugas dan fungsi organisasi.
Kamis, 26 Februari 2026