Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2015 Menjadi Indikator Keberhasilan Kantor Kekayaan Intelektual Berkelas Dunia

Bogor - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berencana akan merealisasikan program unggulan tahun 2022 berupa sertifikasi manajemen mutu berstandar internasional ISO 9001:2015.

Hal tersebut juga merupakan pewujudan amanat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly yang meminta DJKI untuk meningkatan kualitas pelayanan publiknya.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan keberadaan sertifikasi ISO 9001:2015 merupakan proses berkesinambungan yang dapat membantu DJKI dalam mencapai tujuan organisasi melalui pemberian gambaran atas tingkat kepuasan masyarakat.

“Sertifikasi manajemen mutu ISO 9001:2015 atas layanan publik suatu kantor kekayaan intelektual (KI) di suatu negara, menjadi indikator keberhasilan kantor KI tersebut menjadi berkelas dunia,” kata Razilu saat menutup kegiatan sosialisasi Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di Hotel Rancamaya, Bogor, pada hari Senin, 21 Maret 2022.

Ia juga menjelaskan bahwa sertifikasi ISO 9001:2015 menjadi salah satu langkah guna memastikan akuntabilitas kinerja DJKI yang berbasis nilai PASTI (Akuntabel Sinergi Tranparan dan Inovatif).

“Dan memastikan reformasi birokrasi yang terus berjalan dengan baik di lingkungan Kemenkumham,” ucap Razilu.



Dijelaskan Razilu, bahwa sertifikasi manajemen mutu bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, agar setiap layanan publik memiliki standar dalam melaksanakan pelayanannya.

“Konsistensi dan kesesuaian antara standar pelayanan dengan implementasi service delivery diperlukan sebagai jaminan dan kepastian agar tidak terjadi maladministrasi,” ujarnya.

Menurut Razilu, standar pelayanan ini menjadi tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayan dan acuan penilaian kualitas pelayanan DJKI.

“Ini juga sebagai kewajiban dan janji penyelenggara negara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur,” pungkasnya.


TAGS

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya