Serius Cegah Pembajakan Software, DJKI Sidak RTC Bali

Denpasar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui unit Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) melakukan konsolidasi pencegahan pelanggaran KI di Pusat Penjualan Komputer Rimo Trade Centre (RTC) Bali, Rabu (19/6/2019).

Menurut Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan, Ronald S. Lumbuun, hal ini dilakukakan sebagai upaya penegakkan hukum untuk memajukan KI. Karena masih banyaknya penggunaan perangkat lunak (software) tidak berlisensi alias bajakan di Indonesia. 

“Ini sebagai salah satu representasi kehadiran DJKI dalam melakukan pencegahan pelanggaran KI,” ujar Irbar.

Dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pencegahan DJKI, Anang Pratama memberikan pengarahan kepada pengelola gedung dan para pemilik toko perangkat komputer di RTC perihal pelarangan menjual software bajakan yang dilanjutkan dengan penempelan label pelarangan menjual barang bajakan di sejumlah tempat.

Selain melanggar hukum, penggunaan software bajakan beresiko besar terkena serangan siber, semisal virus malware. Selain itu maraknya peredaran barang bajakan dapat menghambat pemerintah untuk melakukan kerja sama dengan pihak eksternal untuk berinvestasi di Indonesia.

Saat ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI dan aparat penegak hukum lainnya tidak dapat menindak secara langsung pelanggaran KI, tanpa adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Hal ini sesuai regulasi tentang KI yang diatur di dalam Undang-undang (UU) seperti pada UU No. 28 Tahun 2014, UU No.13 Tahun 2016, dan UU No. 20 Tahun 2016 yang menyatakan langkah hukum tindak pidana KI saat ini bersifat delik aduan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah aktif melakukan berbagai hal dalam mengurangi penggunaan software tidak berlisensi yang terdiri dari kegiatan sosialisasi, himbauan masyarakat, edukasi serta membuka ruang untuk penegakkan hukum, di mana masyarakat dapat melakukan pengaduan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014.

Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong pengelola gedung pusat perdagangan untuk peka dan bersikap tegas terhadap toko yang menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menghargai hak cipta orang lain dengan menjual barang yang berlisensi.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari BSA The Software Alliance tahun 2017 bahwa rata-rata penggunaan software tidak berlisensi di Asia Pasifik adalah 57 persen.

Penulis: KAD
Editor: AMH


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya