Serius Cegah Pembajakan Software, DJKI Sidak RTC Bali

Denpasar – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui unit Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual (KI) melakukan konsolidasi pencegahan pelanggaran KI di Pusat Penjualan Komputer Rimo Trade Centre (RTC) Bali, Rabu (19/6/2019).

Menurut Kepala Sub Direktorat Penindakan dan Pemantauan, Ronald S. Lumbuun, hal ini dilakukakan sebagai upaya penegakkan hukum untuk memajukan KI. Karena masih banyaknya penggunaan perangkat lunak (software) tidak berlisensi alias bajakan di Indonesia. 

“Ini sebagai salah satu representasi kehadiran DJKI dalam melakukan pencegahan pelanggaran KI,” ujar Irbar.

Dalam kegiatan ini Kepala Seksi Pencegahan DJKI, Anang Pratama memberikan pengarahan kepada pengelola gedung dan para pemilik toko perangkat komputer di RTC perihal pelarangan menjual software bajakan yang dilanjutkan dengan penempelan label pelarangan menjual barang bajakan di sejumlah tempat.

Selain melanggar hukum, penggunaan software bajakan beresiko besar terkena serangan siber, semisal virus malware. Selain itu maraknya peredaran barang bajakan dapat menghambat pemerintah untuk melakukan kerja sama dengan pihak eksternal untuk berinvestasi di Indonesia.

Saat ini Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa KI melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil KI dan aparat penegak hukum lainnya tidak dapat menindak secara langsung pelanggaran KI, tanpa adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan.

Hal ini sesuai regulasi tentang KI yang diatur di dalam Undang-undang (UU) seperti pada UU No. 28 Tahun 2014, UU No.13 Tahun 2016, dan UU No. 20 Tahun 2016 yang menyatakan langkah hukum tindak pidana KI saat ini bersifat delik aduan.

Pemerintah Indonesia sendiri telah aktif melakukan berbagai hal dalam mengurangi penggunaan software tidak berlisensi yang terdiri dari kegiatan sosialisasi, himbauan masyarakat, edukasi serta membuka ruang untuk penegakkan hukum, di mana masyarakat dapat melakukan pengaduan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta nomor 28 tahun 2014.

Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong pengelola gedung pusat perdagangan untuk peka dan bersikap tegas terhadap toko yang menjual barang yang melanggar kekayaan intelektual, serta menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menghargai hak cipta orang lain dengan menjual barang yang berlisensi.

Sebagai informasi, berdasarkan data dari BSA The Software Alliance tahun 2017 bahwa rata-rata penggunaan software tidak berlisensi di Asia Pasifik adalah 57 persen.

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Hak Cipta

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya