Sengketa Merek GoTo: DJKI Tunggu Putusan Pengadilan

Jakarta - PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan PT Tokopedia digugat senilai Rp 2,08 triliun atas sengketa merek GoTo oleh PT Terbit Financial Technology.


Penggunaan merek GoTo dituding melanggar hak penggunaan merek milik PT Terbit Financial Technology yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sejak 10 Maret 2020 hingga 10 tahun ke depan. Gugatan tersebut saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat.

Kepala Sub Direktorat Pemeriksaan Merek Agung Indriyanto mengatakan bahwa gugatan ganti rugi tersebut bisa diajukan oleh pemilik merek terdaftar jika ada pihak lain yang menggunakan merek serupa.

"Gugatan yang diajukan sejauh ini hanya untuk klausul ganti rugi. Prosesnya ada di tingkat pengadilan. DJKI tidak terlibat dan akan melaksanakan sesuai putusan pengadilan,” ujar Agung dalam wawancara pada Selasa, 9 November 2021. 

Apabila nantinya pengadilan memutuskan untuk memenangkan pihak penggugat, Agung berpendapat bahwa kemungkinan ada pembayaran ganti rugi. Namun untuk kejelasannya tetap harus dilihat dari konteks gugatan tersebut.

“Saat ini masih terlalu prematur membahas lebih jauh terkait penyelesaian masalah GoTo dan DJKI masih menunggu putusan pengadilan,” kata Agung. 

Sebelumnya, kasus sengketa merek juga pernah terjadi antara pemilik merek "Geprek Bensu" dengan merek "I Am Geprek Bensu" yang berujung dengan penghapusan salah satu merek tersebut. 

Untuk menghindari kasus serupa terjadi, Agung mengimbau para pelaku usaha untuk terlebih dulu mendaftarkan mereknya sebelum melakukan peluncuran produk ke pasar. Merek memiliki peran yang vital sebagai identitas dan hak kepemilikannya bersifat eksklusif, yaitu diberikan secara langsung oleh negara kepada pemilik merek. 

Kendati demikian, Agung menjelaskan bahwa sebuah nama merek yang sama boleh digunakan apabila dimiliki oleh pemilik usaha yang jenis barang atau jasanya berbeda. 

"Sebelum mengajukan permohonan merek, sebaiknya pemohon melakukan penelusuran untuk melihat apakah ada merek serupa yang sudah terdaftar agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari," jelas Agung.

Untuk dapat melakukan penelusuran, pemohon dapat mengakses pangkalan data kekayaan intelektual (KI) pada laman situs resmi, yaitu pdki-indonesia.dgip.go.id. Berbagai informasi terkait KI lainnya juga bisa diakses melalui akun media sosial DJKI. (SYL/KAD)


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya