Sengketa Desain Industri Kotak Kemasan Berakhir dengan Kata Damai

Jakarta – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berhasil menengahi mediasi sengketa desain industri kotak kemasan IDD0000046129 pada Jumat, 24 Juni 2022.

Koordinator Pengaduan dan Administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Budi Hadisetyono mengatakan mediasi adalah proses penyelesaian sengketa melalui proses perundingan atau mufakat para pihak dengan dibantu oleh mediator.


“Penyelesaian sengketa alternatif merupakan pilihan untuk menyelesaikan perkara di bidang kekayaan intelektual (KI) karena bersifat efisien, cepat, hemat waktu dan biaya, serta berkepastian hukum,” ujar Budi.

IDD0000046129 telah didaftarkan di DJKI sejak 28 Mei 2015. Hendry Djajali, pemilik desain industri dan pelapor, membuat laporan aduan kepada DJKI terkait dugaan pembuatan dan penjualan desain industri kotak kemasan kepada pihak terlapor PT. Anugrah Sukses Plasco.


Setelah mediasi berlangsung secara alot, akhirnya kedua belak pihak mencapai kesepakatan. Selain pembayaran ganti rugi yang disepakati, PT. Anugrah Sukses Plasco tidak akan menjual dan menggunakan produk tersebut lagi.

“Terima kasih atas pelayanan DJKI, mediasi ini memuaskan dan telah berusaha menjadi perantara  sehingga apa yang kita inginkan tercapai,” ujar Hendry.

Hendry mengharapkan agar seluruh pihak dapat menghargai KI sehingga tidak didapati lagi pelanggaran KI yang merugikan pihak tertentu.

“Harapan saya, supaya masing-masing perusahaan bisa menciptakan desain baru dan tidak meniru produk orang lain agar tidak melanggar hak kekayaan intelektual orang lain,” jelas Hendry.

Sementara Fictor Kusumareja perwakilan pihak terlapor, yaitu PT. Anugrah Sukses Plasco mengaku mendapatkan pembelajaran baru dari kejadian ini. Ia akan lebih menghargai hasil karya pihak lain.

“Ini adalah pengalaman dan pelajaran untuk kami sehingga di kemudian hari kita bisa tau dan mengambil langkah untuk melindungi usaha kami di kemudian hari,” ujar Fictor.

Ia berterima kasih kepada DJKI karena telah membantu menengahi perkara yang dihadapinya. Ia merasakan betul efisiensi dan manfaat dari mediasi yang dilakukan hari ini.

“Kami sangat terbantu dengan mediasi ini, kami berterima kasih dengan  DJKI,” pungkas Fictor.

Setelah mencapai kesepakatan, mediasi ini menghasilkan Berita Acara Mediasi. Pihak pelapor bersedia untuk mencabut laporan kejadian dari DJKI dan para pihak sepakat berdamai. Diharapkan kedepannya hubungan kerja sama lebih baik dan sengketa ini menjadi pembelajaran kedua belah pihak. (DES/SYL)


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya