Sempurnakan Undang-undang Paten, Pemerintah Bahas 3 Isu Penting

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan Pemerintah berusaha mengkaji ulang regulasi yang dapat menghambat iklim investasi ini, salah satunya dengan melakukan revisi penyempurnaan Undang-undang Nomer 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).

“Ini keinginan Presiden di dalam melancarkan investasi. Dua tahun belakangan ini, Undang-undang Paten itu dianggap salah satu undang-undang yang menghambat, jadi alasan buat mereka yang ingin berinvestasi,” ujar Freddy Harris, Senin (28/10/2019).

Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam acara Konsinyering Pembahasan Naskah Akademik Atas Perubahan UU Paten yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Hotel JW Marriott selama tiga hari.

Ada tiga isu yang dibahas dalam konsinyering ini, pertama isu yang mendorong inovasi nasional, kemudian isu pelayanan paten, dan kesesuaian aturan dengan peraturan internasional.

“Undang-undang Paten harus bisa menggambarkan dan mengakomodir isu inovasi nasional,” ungkap Freddy Harris.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki DJKI, sebanyak 80 persen permohonan paten di Indonesia masih didominasi oleh asing, sebaliknya 20 persennya berasal dari domestik.

“Maka kita perlu fikirkan bagaimana paten nasional, terutama untuk paten sederhana yang berasal dari akademisi dan manufaktur lokal untuk mau mendaftarkan patennya ke DJKI,” ucap Freddy Harris.

Terkait isu pelayanan paten, Dirjen Kekayaan Intelektual menginginkan adanya penyederhanaan  permohonan paten yang tidak memakan waktu terlalu lama guna mendorong jumlah permohonan paten baik lokal maupun luar negeri.

“Walaupun secara global dan universal pelayanan paten memang lama. Harapan kami di dalam naskah akademik ini, adanya aturan dalam menyederhanakan pelayanan paten,” kata Freddy Harris.

Freddy Harris juga menekankan bahwa revisi UU Paten ini, harus sesuai dengan peraturan internasional yang diatur di dalam perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang berlaku untuk seluruh anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya