Sempurnakan Undang-undang Paten, Pemerintah Bahas 3 Isu Penting

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan Pemerintah berusaha mengkaji ulang regulasi yang dapat menghambat iklim investasi ini, salah satunya dengan melakukan revisi penyempurnaan Undang-undang Nomer 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).

“Ini keinginan Presiden di dalam melancarkan investasi. Dua tahun belakangan ini, Undang-undang Paten itu dianggap salah satu undang-undang yang menghambat, jadi alasan buat mereka yang ingin berinvestasi,” ujar Freddy Harris, Senin (28/10/2019).

Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam acara Konsinyering Pembahasan Naskah Akademik Atas Perubahan UU Paten yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Hotel JW Marriott selama tiga hari.

Ada tiga isu yang dibahas dalam konsinyering ini, pertama isu yang mendorong inovasi nasional, kemudian isu pelayanan paten, dan kesesuaian aturan dengan peraturan internasional.

“Undang-undang Paten harus bisa menggambarkan dan mengakomodir isu inovasi nasional,” ungkap Freddy Harris.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki DJKI, sebanyak 80 persen permohonan paten di Indonesia masih didominasi oleh asing, sebaliknya 20 persennya berasal dari domestik.

“Maka kita perlu fikirkan bagaimana paten nasional, terutama untuk paten sederhana yang berasal dari akademisi dan manufaktur lokal untuk mau mendaftarkan patennya ke DJKI,” ucap Freddy Harris.

Terkait isu pelayanan paten, Dirjen Kekayaan Intelektual menginginkan adanya penyederhanaan  permohonan paten yang tidak memakan waktu terlalu lama guna mendorong jumlah permohonan paten baik lokal maupun luar negeri.

“Walaupun secara global dan universal pelayanan paten memang lama. Harapan kami di dalam naskah akademik ini, adanya aturan dalam menyederhanakan pelayanan paten,” kata Freddy Harris.

Freddy Harris juga menekankan bahwa revisi UU Paten ini, harus sesuai dengan peraturan internasional yang diatur di dalam perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang berlaku untuk seluruh anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Penulis: DAW
Editor: KAD


TAGS

#Paten

LIPUTAN TERKAIT

Bukan Sekadar Destinasi, Menteri Hukum Luncurkan GI Tourism Indonesia

Bali - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas meluncurkan GI Tourism Indonesia: From Origin to Experience, program yang mengintegrasikan Indikasi Geografis dengan pariwisata, budaya, kuliner, ekonomi kreatif, dan pengembangan ekonomi masyarakat lokal. Program tersebut diperkenalkan dalam rangkaian Gala Dinner Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era di The Patra Bali, 7 Oktober 2026.

Rabu, 7 Oktober 2026

Hak Cipta Tak Cukup, Pemegang Hak Butuh Daya Tawar

Pengakuan hak cipta dan hak terkait dalam hukum belum secara otomatis menjamin pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi yang adil dari penggunaan karya di era digital. Transparansi, daya tawar, akses terhadap informasi, infrastruktur digital, serta mekanisme lisensi dan distribusi royalti menjadi faktor penting agar hak yang telah diberikan oleh hukum dapat benar-benar dijalankan.

Rabu, 7 Oktober 2026

Berita Acara Mediasi ASICS Ditandatangani, Para Pihak Sepakat Damai

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kementerian Hukum memfasilitasi penyelesaian sengketa kekayaan intelektual (KI) terkait penggunaan merek ASICS melalui mekanisme mediasi di Kantor DJKI Rabu, 7 Oktober 2026. Setelah menjalani tiga kali proses mediasi, para pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai yang dituangkan dalam Berita Acara Mediasi.

Rabu, 7 Oktober 2026

Selengkapnya