Sempurnakan Undang-undang Paten, Pemerintah Bahas 3 Isu Penting

Jakarta - Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris mengatakan Pemerintah berusaha mengkaji ulang regulasi yang dapat menghambat iklim investasi ini, salah satunya dengan melakukan revisi penyempurnaan Undang-undang Nomer 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten).

“Ini keinginan Presiden di dalam melancarkan investasi. Dua tahun belakangan ini, Undang-undang Paten itu dianggap salah satu undang-undang yang menghambat, jadi alasan buat mereka yang ingin berinvestasi,” ujar Freddy Harris, Senin (28/10/2019).

Hal itu disampaikannya saat memberikan arahan dalam acara Konsinyering Pembahasan Naskah Akademik Atas Perubahan UU Paten yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Hotel JW Marriott selama tiga hari.

Ada tiga isu yang dibahas dalam konsinyering ini, pertama isu yang mendorong inovasi nasional, kemudian isu pelayanan paten, dan kesesuaian aturan dengan peraturan internasional.

“Undang-undang Paten harus bisa menggambarkan dan mengakomodir isu inovasi nasional,” ungkap Freddy Harris.

Menurutnya, berdasarkan data yang dimiliki DJKI, sebanyak 80 persen permohonan paten di Indonesia masih didominasi oleh asing, sebaliknya 20 persennya berasal dari domestik.

“Maka kita perlu fikirkan bagaimana paten nasional, terutama untuk paten sederhana yang berasal dari akademisi dan manufaktur lokal untuk mau mendaftarkan patennya ke DJKI,” ucap Freddy Harris.

Terkait isu pelayanan paten, Dirjen Kekayaan Intelektual menginginkan adanya penyederhanaan  permohonan paten yang tidak memakan waktu terlalu lama guna mendorong jumlah permohonan paten baik lokal maupun luar negeri.

“Walaupun secara global dan universal pelayanan paten memang lama. Harapan kami di dalam naskah akademik ini, adanya aturan dalam menyederhanakan pelayanan paten,” kata Freddy Harris.

Freddy Harris juga menekankan bahwa revisi UU Paten ini, harus sesuai dengan peraturan internasional yang diatur di dalam perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS) yang berlaku untuk seluruh anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Penulis: DAW
Editor: KAD


LIPUTAN TERKAIT

Ketika Kata Menjadi Karya: Hak Cipta dan Kebebasan Pers yang Tak Bisa Dipisahkan

Di balik setiap berita yang kita baca, dari headline daring hingga kolom opini di koran pagi, tersimpan kerja keras para jurnalis yang menakar fakta dengan nurani dan merangkai kata dengan nurani dan ketelitian. Namun, sayangnya, masih banyak yang lupa bahwa tulisan-tulisan ini bukan sekadar informasi; mereka adalah karya intelektual. Dan seperti karya seni lainnya, tulisan jurnalistik juga punya pemilik, yaitu penulisnya.

Sabtu, 3 Mei 2025

Fenomena Sound Horeg dan Potensi Kekayaan Intelektual di Baliknya

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena sound horeg menjadi tren yang berkembang di tengah masyarakat, khususnya dalam kegiatan hiburan di ruang publik seperti pesta pernikahan, arak-arakan, hingga panggung hiburan rakyat. Atraksi ini memiliki ciri khas menggunakan speaker atau sound system yang memiliki daya besar dan memutar lagu-lagu populer dengan aransemen yang unik, serta terkadang disertai dengan pertunjukan visual atraktif.

Rabu, 30 April 2025

Dirjen KI Dorong Pemda Tanah Datar Gencarkan Promosi Songket Pandai Sikek dan Potensi KI Lain

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Razilu, melakukan audiensi ke kantor Wali Kota Tanah Datar pada 30 April 2025. Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang dibahas adalah penguatan promosi produk indikasi geografis (IG) terdaftar Songket Pandai Sikek, serta pemanfaatan potensi kekayaan intelektual (KI) lainnya di Kabupaten Tanah Datar.

Rabu, 30 April 2025

Selengkapnya