Semarakkan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, DJKI Gelar Seminar KI untuk UMKM dan Universitas

Aceh – Dengan semangat meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual di kalangan universitas dan usaha kecil menengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar seminar keliling pada Rabu, 18 September 2019 di Banda Aceh.

Dalam kesempatan ini, DJKI menyerahkan empat sertifikat, salah satunya sertifikat merek kepada Ahmad Faruki dengan nama merek Sareng Kupi. Pendaftaran merek untuk usaha mikro kecil menengah diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat Indonesia.

Sebagai catatan, pemanfaatan KI di usaha mikro kecil dan menengah serta universitas diharapkan mampu mendongkrak kontribusi UMKM pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui DJKI.

Pemerintah memproyeksikan kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap PDB meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, DJKI menargetkan PNBP sebesar Rp500 miliar pada 2019.

Kegiatan ini dihadiri Plt.Gubernur, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, para pejabat Japan International Cooperation Agency (JICA), Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Paten, design Tata letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta dan Design Industri.

Hadir pula dalam acara ini Ketua Umum Ormas Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH), Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Aceh, Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan Provinsi Aceh, serta Dirut LPDB Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Sumber: https://kemenperin.go.id/artikel/14200/Kontribusi-UMKM-Naik

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

Melalui Seminar Nasional, DJKI Perkuat Literasi Hak Cipta di Kalangan Musisi dan Akademisi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Serahkan Izin Operasional kepada Dua LMK Produser Fonogram

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.

Rabu, 18 Juni 2025

DJKI Terima Audiensi PRCI Bahas Usulan Pedoman Royalti Karya Cipta Tulis

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.

Jumat, 13 Juni 2025

Selengkapnya