Semarakkan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual, DJKI Gelar Seminar KI untuk UMKM dan Universitas

Aceh – Dengan semangat meningkatkan pemahaman dan pemanfaatan kekayaan intelektual di kalangan universitas dan usaha kecil menengah, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggelar seminar keliling pada Rabu, 18 September 2019 di Banda Aceh.

Dalam kesempatan ini, DJKI menyerahkan empat sertifikat, salah satunya sertifikat merek kepada Ahmad Faruki dengan nama merek Sareng Kupi. Pendaftaran merek untuk usaha mikro kecil menengah diharapkan mampu meningkatkan ekonomi masyarakat Indonesia.

Sebagai catatan, pemanfaatan KI di usaha mikro kecil dan menengah serta universitas diharapkan mampu mendongkrak kontribusi UMKM pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia dan Penerimaan Negara Bukan Pajak melalui DJKI.

Pemerintah memproyeksikan kontribusi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah terhadap PDB meningkat dari 57,84 persen menjadi 60,34 persen dalam lima tahun terakhir. Sementara itu, DJKI menargetkan PNBP sebesar Rp500 miliar pada 2019.

Kegiatan ini dihadiri Plt.Gubernur, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, para pejabat Japan International Cooperation Agency (JICA), Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Direktur Paten, design Tata letak Sirkuit Terpadu (DTLST) dan Rahasia Dagang, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan kekayaan Intelektual, Direktur Hak Cipta dan Design Industri.

Hadir pula dalam acara ini Ketua Umum Ormas Rumah Kreasi Indonesia Hebat (RKIH), Para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Aceh, Kepala Dinas Perindustrian dan Pedagangan Provinsi Aceh, serta Dirut LPDB Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.

Sumber: https://kemenperin.go.id/artikel/14200/Kontribusi-UMKM-Naik

Penulis: KAD
Editor: AMH


TAGS

#Merek

LIPUTAN TERKAIT

DJKI Buka Akses Konsultasi KI bagi Pelaku Usaha di TEI 2026

Banten - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual menghadirkan layanan konsultasi kekayaan intelektual (KI) dalam Trade Expo Indonesia (TEI) 2026 yang berlangsung pada 14 s.d 18 Oktober 2026 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, untuk membantu pelaku usaha mengidentifikasi dan melindungi KI yang dimiliki, terutama merek sebagai identitas produk dalam persaingan pasar. Layanan ini juga memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan permohonan pelindungan KI secara mandiri.

Kamis, 15 Oktober 2026

Indikasi Geografis Bawa Teh Java Preanger ke Pasar Global

Banten – Teh Java Preanger membuka peluang memperluas pasar internasional melalui penandatanganan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) antara Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Teh Java Preanger dan Sinensis, perusahaan teh asal Meksiko. Penandatanganan yang berlangsung di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Banten, Kamis 15 Oktober 2026, menjadi langkah pengembangan komersialisasi produk indikasi geografis Indonesia di pasar global.

Kamis, 15 Oktober 2026

DJKI dan DKPTO Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual di Batam

Batam - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Danish Patent and Trademark Office (DKPTO) menyelenggarakan Roving Seminar On IP Enforcement di Batam yang merupakan bagian dari rangkaian kegiatan di Bali, Surabaya, dan Batam dalam kerangka Strategic Sector Cooperation antara pemerintah Indonesia dan Kerajaan Denmark. Kerja sama ini diarahkan untuk meningkatkan kapasitas pemangku kepentingan di bidang KI, termasuk pegawai DJKI, pemeriksa paten, pemeriksa desain, pemeriksa merek, dan aparat penegak hukum.

Kamis, 15 Oktober 2026

Selengkapnya