Jakarta – Dalam memberikan pelayanan terbaik, tentunya memerlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik juga. Hal tersebut juga menjadi salah satu perhatian Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI) dalam memberikan pelayanan yang lebih akuntabel dan berkualitas.
“Musuh terbesar great ketika kita merasa good. Jangan sampai kita merasa sudah baik, sehingga tidak siap ketika nantinya datang pesaing yang bersanding dengan kita. Itu semua karena kita sudah merasa bangga dan senang dengan prestasi yang dimiliki,” ujar Nanang Qosim Yusuf (Naqoy) Motivator pada Evaluasi Kinerja Direktorat Jenderal KI Tahun 2022 di InterContinental Jakarta Pondok Indah, Jakarta, pada 28 November 2022.
Melakukan sesuatu yang belum biasa dilakukan pastinya banyak rintangan. Harus ada usaha untuk melakukannya secara berulang dan berkelanjutan. Menurut Naqoy dalam melakukan perubahan tersebut untuk menjadi hebat terdapat empat hambatan.
“Dari baik menjadi hebat terdapat empat hambatan, yang pertama rasa nyaman yang sangat tinggi, kemudian merasa ketakutan yang berlebihan, lalu fokus kepada kesuksesan di masa lalu, yang terakhir merasa diri kurang layak,” jelas Naqoy.
Dalam kesempatan yang sama Naqoy juga menyampaikan bahwa orang gagal dengan orang sukses bedanya hanya pada motivasinya. Orang gagal memiliki ribuan alasan untuk tidak melakukan sesuatu, sedangkan orang sukses tidak ada alasan.
“Sebagian kita menjadi tidak mampu karena memiliki banyak alasan. Untuk menjadi SDM di atas rata-rata maka kita semua yang hadir di sini harus sepakat hanya memiliki satu alasan, yaitu tidak ada alasan,”ucap Naqoy.
Dalam buku One Minute Awareness yang ditulisnya, untuk menjadi pribadi di atas rata-rata memiliki rumus T x I x P x K yang berarti Tekanan, Impian, Percaya, dan Konsisten. Dengan keempat hal tersebut seseorang memiliki dorongan yang besar yang dapat membuatnya berkerja lebih keras dan lebih hebat lagi.
“Saya yakin, seluruh pegawai di DJKI ini semuanya orang yang hebat. Semoga yang hadir pada kegiatan hari ini terus bergandengan tangan dan menjadi pribadi yang di atas rata-rata,” tutup Naqoy.
Sebagai informasi, kegiatan ini merupakan salah satu langkah yang dilakukan DJKI dalam meningkatkan kualitas SDM sesuai dengan tema yang diangkat pada kegiatan Evaluasi Kinerja DJKI Tahun 2022, yaitu “Menciptakan SDM BerAKHLAK dan Peningkatan Persetujuan Otomatis Pelayanan Kekayaan Intelektual dalam Mendukung Transformasi Ekonomi Inklusif dan Bekelanjutan”. (SAS/KAD)
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum kembali menegaskan pentingnya pelindungan hak cipta di sektor musik. Hal ini menjadi talking point saat DJKI berpartisipasi dalam Seminar Hukum Nasional yang diselenggarakan oleh Program Pascasarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Rabu, 18 Juni 2025 di Aula Gedung Pascasarjana UKI. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Razilu hadir sebagai narasumber seminar nasional yang bertema “Konflik Penerapan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Musisi” ini.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia resmi menyerahkan surat izin operasional kepada dua lembaga manajemen kolektif (LMK) produser fonogram, yaitu Produser Fonogram Rekaman Seluruh Indonesia (PROFESI) dan Produser Musik Rekaman Industri Nusantara. Penyerahan ini menandai langkah penting dalam pelindungan hukum dalam pengelolaan royalti atas hak terkait di bidang musik dan rekaman, sekaligus penguatan kelembagaan bagi para produser fonogram di Indonesia.
Rabu, 18 Juni 2025
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima audiensi dari Konsultan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Perkumpulan Reproduksi Cipta Indonesia (PRCI) pada Jumat, 13 Juni 2025, di Ruang Rapat Gedung DJKI, Jakarta. Pertemuan ini membahas usulan terkait penyusunan pedoman royalti bagi karya cipta tulis.
Jumat, 13 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025
Rabu, 18 Juni 2025